Tanah Kaya, Rakyat Tetap Miskin! Kambuaya: Jangan Sibuk Rampas Aset, Benahi Dulu Tata Kelola SDA

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 30 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tanah Kaya, Rakyat Tetap Miskin! Kambuaya: Jangan Sibuk Rampas Aset, Benahi Dulu Tata Kelola SDA

Tanah Kaya, Rakyat Tetap Miskin! Kambuaya: Jangan Sibuk Rampas Aset, Benahi Dulu Tata Kelola SDA

JAKARTA Tribunnusantara-web.id — Perdebatan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset jangan sampai membuat negara lupa terhadap persoalan yang jauh lebih mendasar: mengapa kekayaan alam yang melimpah belum sepenuhnya mampu mengangkat kesejahteraan masyarakat yang hidup di atas sumber daya tersebut?

Pertanyaan keras itu disampaikan Agustinus Kambuaya, Anggota MPR RI dari Fraksi DPD RI periode 2024–2029.

Menurut Kambuaya, aset merupakan hasil akhir dari sebuah proses. Karena itu, negara tidak boleh hanya sibuk mengejar dan merampas aset setelah persoalan terjadi, sementara tata kelola kekayaan alam, penguasaan ruang hidup masyarakat, distribusi manfaat, serta pengawasan sejak awal belum dibenahi secara serius.31/8/26

“Aset itu hasil akhir dari sebuah proses. Jangan sampai kita hanya sibuk membicarakan bagaimana aset dirampas, tetapi tidak membongkar bagaimana proses penguasaan kekayaan itu terjadi sejak awal,” tegas Kambuaya.

Pasal 33 Jangan Berhenti Jadi Kalimat Konstitusi

Kambuaya mengingatkan bahwa pengelolaan sumber daya alam memiliki fondasi yang sangat jelas dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, yang menyatakan bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Menurutnya, kalimat “sebesar-besar kemakmuran rakyat” tidak boleh berhenti sebagai teks konstitusi.

Konstitusi harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang membuat rakyat benar-benar merasakan manfaat dari kekayaan alam yang berada di wilayah mereka.

Sebab, menjadi persoalan serius ketika suatu daerah memiliki emas, nikel, minyak, hutan, laut, batu bara, dan kekayaan alam lainnya, tetapi masyarakat di sekitarnya masih menghadapi keterbatasan ekonomi dan akses terhadap pembangunan.

“Jangan sampai kita membanggakan kekayaan alam, tetapi masyarakatnya justru hidup dalam kemiskinan. Ini yang harus menjadi bahan evaluasi kebijakan pembangunan kita,” ujarnya.

Miskin di Atas Tanah yang Kaya

Kambuaya menyoroti posisi masyarakat adat yang menurutnya tidak boleh terus ditempatkan sebagai penonton dalam pembangunan.

Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 memberikan pengakuan dan penghormatan terhadap kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang memenuhi ketentuan konstitusional.

Karena itu, pembangunan di wilayah adat harus memperhatikan keberadaan, hak, serta kepentingan masyarakat yang telah hidup dan bergantung pada wilayah tersebut secara turun-temurun.

“Masyarakat adat jangan hanya menjadi penonton di atas tanah leluhurnya sendiri. Mereka harus mendapatkan posisi yang adil dan bermartabat dalam pembangunan,” kata Kambuaya.

Ia menegaskan, masyarakat harus mempunyai kesempatan untuk menjadi bagian dari rantai ekonomi sumber daya alam di wilayahnya, bukan sekadar menerima dampak sosial dan lingkungan dari kegiatan ekonomi.

Minyak harus memberi manfaat. Emas harus memberi manfaat. Nikel harus memberi manfaat. Hutan dan laut harus memberi manfaat.

Bukan hanya bagi pemodal, bukan hanya bagi korporasi, dan bukan hanya bagi penerimaan negara, tetapi juga bagi masyarakat yang hidup di wilayah sumber daya tersebut.

Papua: Jangan Sampai Kaya di Tanah, Miskin dalam Kenyataan

Sorotan tersebut menjadi semakin relevan bagi Papua yang memiliki kekayaan sumber daya alam besar.

Kambuaya menilai pelaksanaan Otonomi Khusus Papua melalui UU Nomor 2 Tahun 2021 harus benar-benar diarahkan untuk mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Papua.

Otsus tidak boleh hanya diukur dari besarnya anggaran yang dikucurkan pemerintah, tetapi dari hasil nyata yang dirasakan masyarakat.

Begitu pula penerimaan dan pengelolaan dana yang bersumber dari kebijakan Otonomi Khusus harus dijalankan dengan prinsip akuntabilitas, transparansi, efektivitas, dan tepat sasaran.

“Kalau sumber daya alamnya besar tetapi rakyatnya tetap miskin, maka kita harus berani bertanya: di mana letak manfaat pembangunan itu?” ujarnya.

RUU Perampasan Aset Penting, Tetapi Bukan Obat Segala Persoalan

Kambuaya tidak menolak pentingnya regulasi mengenai perampasan aset. Namun, ia mengingatkan agar RUU tersebut tidak diposisikan seolah-olah mampu menyelesaikan seluruh persoalan ketimpangan ekonomi dan pengelolaan kekayaan negara.

Per 31 Agustus 2026, RUU Perampasan Aset masih berada dalam proses pembahasan DPR RI. Karena itu, penyebutan sebagai “UU Perampasan Aset” perlu dilakukan secara hati-hati sampai regulasi tersebut benar-benar disahkan.

Menurut Kambuaya, regulasi perampasan aset memang dibutuhkan untuk memperkuat penegakan hukum dan pemulihan aset hasil tindak pidana.

Namun, pencegahan jauh lebih penting daripada sekadar mengejar akibat.

Jika sumber masalah tidak dibenahi, negara akan terus berhadapan dengan persoalan baru meskipun aset hasil kejahatan berhasil dirampas.

“Kita harus membenahi hulunya, bukan hanya mengejar hilirnya. Tata kelola sumber daya alam, perizinan, pengawasan, transparansi, dan distribusi manfaat harus diperkuat,” tegasnya.

Jangan Ukur Kemajuan dari Banyaknya Aset Segelintir Orang

Kambuaya mengingatkan agar pembangunan nasional tidak terjebak pada angka investasi, pertumbuhan ekonomi, nilai produksi, atau besarnya akumulasi kekayaan semata.

Ukuran keberhasilan pembangunan, kata dia, harus dikembalikan kepada pertanyaan paling sederhana:

Apakah rakyat semakin sejahtera?

Jika jawabannya belum, maka pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan harus berani melakukan evaluasi.

Sebab, tidak masuk akal jika wilayah menghasilkan kekayaan alam bernilai besar, tetapi masyarakat yang tinggal di wilayah tersebut tetap tertinggal.

“Jangan sampai tanah kami kaya, negara kaya, segelintir orang semakin kaya, tetapi rakyat pemilik ruang hidup dan penjaga wilayah tetap miskin,” kata Kambuaya.

Ia menegaskan, negara harus hadir sebagai pengatur sekaligus pelindung kepentingan rakyat. Penguasaan negara atas kekayaan alam sebagaimana mandat Pasal 33 UUD 1945 harus menghasilkan kebijakan yang adil, transparan, berkelanjutan, dan berpihak pada kemakmuran rakyat.

Pada akhirnya, persoalannya bukan sekadar berapa banyak aset yang berhasil dirampas negara. Persoalan yang jauh lebih besar adalah berapa banyak rakyat yang berhasil diangkat dari kemiskinan melalui kekayaan alam negerinya sendiri.

Karena jika tanah semakin kaya tetapi rakyat tetap miskin, maka yang harus dipertanyakan bukan hanya ke mana aset itu pergi, tetapi juga ke mana manfaat kekayaan alam itu mengalir.

Editor: Bruce Elang