TANAH PAPUA MILIK SIAPA? HMI CABANG MIMIKA GUGAT ARAH PEMBANGUNAN, SOROT HAM DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 13 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

TANAH PAPUA MILIK SIAPA? HMI CABANG MIMIKA GUGAT ARAH PEMBANGUNAN, SOROT HAM DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

TANAH PAPUA MILIK SIAPA? HMI CABANG MIMIKA GUGAT ARAH PEMBANGUNAN, SOROT HAM DAN KERUSAKAN LINGKUNGAN

TIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id — Di tengah melimpahnya kekayaan alam Tanah Papua, pertanyaan mendasar tentang keadilan, hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan kembali mengemuka: siapa yang sesungguhnya menikmati kekayaan Papua, dan siapa yang harus menanggung dampak dari eksploitasi sumber daya alamnya?

Pertanyaan kritis tersebut menjadi landasan Diskusi Lingkungan dan Hak Asasi Manusia (DILHAM) yang digagas oleh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Mimika. Mengangkat tema *“Tanah Papua Milik Siapa? HAM, Kerusakan Lingkungan, dan Masa Depan Tanah Papua,”* forum ini mengajak masyarakat untuk menelaah secara kritis arah pembangunan, kepentingan investasi, perlindungan hak masyarakat adat, serta keberlanjutan ekosistem di Papua.

Diskusi ini menjadi penting karena pembangunan tidak semestinya hanya diukur dari besarnya investasi, nilai produksi, pembangunan infrastruktur, atau penerimaan ekonomi. Ukuran keberhasilan pembangunan juga harus mencakup perlindungan ruang hidup masyarakat adat, pemerataan manfaat ekonomi, pemulihan lingkungan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta jaminan masa depan generasi Papua.13/10/26

PEMBANGUNAN JANGAN MENGABAIKAN HAK MASYARAKAT ADAT

Tanah bagi masyarakat adat Papua bukan sekadar aset ekonomi atau komoditas investasi. Tanah memiliki dimensi sosial, budaya, historis, dan spiritual yang berkaitan erat dengan identitas serta keberlangsungan hidup komunitas adat.

Karena itu, setiap kebijakan maupun kegiatan usaha yang berpotensi memengaruhi wilayah adat harus memperhatikan kepastian hak atas tanah, keterlibatan masyarakat, akses terhadap informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang adil.

Pertanyaan yang patut diajukan ialah apakah masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah pengelolaan sumber daya alam telah memperoleh manfaat yang sebanding dengan risiko sosial dan lingkungan yang mereka hadapi. Apakah suara masyarakat adat benar-benar diperhitungkan dalam proses pengambilan keputusan? Dan apakah tersedia mekanisme pengaduan serta pemulihan yang efektif ketika hak mereka dirugikan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui data, keterbukaan informasi, dialog dengan masyarakat terdampak, dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang memiliki kewenangan.

KERUSAKAN LINGKUNGAN BUKAN SEKADAR PERSOALAN EKOLOGI

Perubahan bentang alam, berkurangnya tutupan hutan, pencemaran air, dan terganggunya sumber penghidupan masyarakat merupakan persoalan yang perlu ditangani berdasarkan bukti ilmiah dan pengawasan yang transparan.

Dampak lingkungan tidak berhenti pada kerusakan ekosistem. Persoalan tersebut juga dapat berkaitan dengan hak masyarakat untuk memperoleh air bersih, pangan, kesehatan, tempat tinggal yang layak, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

Dalam konteks Papua, pengawasan terhadap kegiatan yang memanfaatkan sumber daya alam harus dilakukan secara serius. Pemerintah, pelaku usaha, lembaga pengawas, akademisi, dan masyarakat sipil memiliki peran masing-masing untuk memastikan bahwa kegiatan pembangunan berjalan sesuai ketentuan hukum.

Jika ditemukan dugaan pelanggaran, persoalan itu harus ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, penegakan hukum yang adil, dan pemulihan terhadap kerugian yang terbukti. Pembangunan tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan hukum maupun membatasi hak masyarakat dalam menyampaikan keberatan secara sah.

LANDASAN HUKUM: HAK RAKYAT DAN KEWAJIBAN NEGARA

Persoalan pengelolaan tanah, lingkungan hidup, dan HAM memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem perundang-undangan Indonesia.

1. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Pasal 28H ayat (1) menjamin hak setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 28I ayat (4) menegaskan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Pasal 33 ayat (3) menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Ketentuan ini menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus diarahkan pada kepentingan masyarakat luas, bukan semata-mata pada keuntungan ekonomi segelintir pihak.

2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Pasal 6 mengatur perlindungan terhadap perbedaan dan kebutuhan masyarakat hukum adat, termasuk identitas budaya dan hak atas tanah ulayat yang selaras dengan perkembangan zaman.

Ketentuan ini menjadi salah satu dasar penting untuk menilai kebijakan yang berkaitan dengan keberadaan, hak, dan kepentingan masyarakat adat.

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, sebagaimana diubah melalui peraturan perundang-undangan terkait

Pasal 65 ayat (1) menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal 66 memberikan perlindungan hukum bagi orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dari tuntutan pidana maupun gugatan perdata, sesuai ketentuan yang berlaku.

Undang-undang ini juga mengatur instrumen pencegahan, pengawasan, pertanggungjawaban, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

4. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua

Kerangka Otonomi Khusus Papua memuat ketentuan mengenai perlindungan hak masyarakat adat, pengakuan atas hak-hak dasar Orang Asli Papua, serta pengelolaan pembangunan yang memperhatikan kekhususan dan kebutuhan masyarakat Papua.

Pelaksanaan ketentuan tersebut perlu dinilai melalui kebijakan nyata, penganggaran, partisipasi masyarakat, dan hasil pembangunan yang dapat dipertanggungjawabkan.

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria

Pasal 3 mengakui pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada, sesuai dengan kepentingan nasional dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan ini relevan dalam pembahasan mengenai pengakuan wilayah adat, konflik pertanahan, dan kepastian hukum atas tanah.

6. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Undang-undang ini menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku. Keterbukaan informasi mengenai kebijakan, perizinan, pengawasan, dan pelaksanaan program publik penting untuk memperkuat kontrol masyarakat serta mencegah penyalahgunaan kewenangan.

PAPUA MEMBUTUHKAN KEADILAN, BUKAN SEKADAR EKSPLOITASI

Diskusi DILHAM diharapkan menjadi ruang pertukaran gagasan yang terbuka dan bertanggung jawab. Kritik terhadap pembangunan tidak seharusnya dipandang sebagai ancaman, melainkan sebagai bagian dari partisipasi masyarakat dalam mengawasi kebijakan publik.

Pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan pengelolaan sumber daya alam berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, perlindungan hak masyarakat adat, dan keberlanjutan lingkungan. Pelaku usaha wajib mematuhi ketentuan hukum serta memenuhi kewajiban lingkungan dan sosialnya. Sementara itu, masyarakat sipil dan kalangan akademisi dapat berkontribusi melalui kajian, pemantauan, dan advokasi berbasis bukti.

Pada akhirnya, pertanyaan “Tanah Papua Milik Siapa?” bukan sekadar slogan. Pertanyaan itu menyentuh inti hubungan antara negara, masyarakat adat, investasi, dan keadilan sosial.

Papua bukan hanya ruang produksi sumber daya alam. Papua adalah ruang hidup manusia, rumah bagi kebudayaan, dan warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang.

Jika kekayaan alam terus menghasilkan nilai ekonomi, tetapi masyarakat yang hidup di sekitarnya belum merasakan keadilan, maka arah pembangunan patut dievaluasi secara terbuka. Sebab, pembangunan yang berkeadilan bukan hanya tentang seberapa besar kekayaan yang dapat dihasilkan, melainkan juga tentang siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang menanggung risiko, dan apakah hak setiap warga benar-benar dilindungi.

AGENDA DISKUSI LINGKUNGAN DAN HAM (DILHAM)

Penyelenggara: HMI Cabang Mimika

Tema:  Tanah Papua Milik Siapa? HAM, Kerusakan Lingkungan, dan Masa Depan Tanah Papua

Hari/Tanggal: Kamis, 15 Oktober 2026

Waktu: Pukul 19.20 WIT hingga selesai

Media: Zoom Meeting

HMI Cabang Mimika mengajak mahasiswa, masyarakat adat, aktivis lingkungan, akademisi, dan masyarakat umum untuk hadir, bertukar gagasan, serta memperkuat kesadaran bersama mengenai pentingnya perlindungan lingkungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia di Tanah Papua.

**Editor: Bruce Elang**