Tanah SD Negeri Inauga Dipersoalkan, Sertifikat atas Nama Meki Jitmau Disebut Diakui BPN Mimika

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 11 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tanah SD Negeri Inauga Dipersoalkan, Sertifikat atas Nama Meki Jitmau Disebut Diakui BPN Mimika

Tanah SD Negeri Inauga Dipersoalkan, Sertifikat atas Nama Meki Jitmau Disebut Diakui BPN Mimika

TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Status kepemilikan tanah yang digunakan untuk SD Negeri Inauga, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali menjadi sorotan. Persoalan tersebut mencuat setelah muncul keterangan bahwa bidang tanah yang selama ini digunakan untuk kepentingan sekolah tercatat memiliki sertifikat hak atas tanah atas nama Meki Jitmau.11/9/26

Pihak yang berkepentingan dengan tanah tersebut menyatakan bahwa sertifikat atas nama Meki Jitmau telah dinyatakan sah berdasarkan administrasi pertanahan yang tercatat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika.

Jika dokumen dan keterangan tersebut benar serta tidak terdapat putusan pengadilan yang membatalkan atau mencabut hak tersebut, maka status sertifikat tersebut menjadi bagian penting yang harus diperhatikan dalam menentukan kedudukan hukum atas bidang tanah yang kini digunakan sebagai lokasi SD Negeri Inauga.

Persoalannya kemudian bukan sekadar siapa yang menguasai atau menggunakan tanah tersebut, melainkan siapa pemegang hak yang sah secara administrasi pertanahan dan bagaimana proses tanah tersebut kemudian digunakan untuk fasilitas pendidikan pemerintah.

Sertifikat Bukan Sekadar Surat Biasa

Dalam sistem pertanahan nasional, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan pentingnya pendaftaran tanah untuk memberikan kepastian hukum. Pasal 19 UUPA menyebutkan bahwa pendaftaran tanah meliputi pengukuran, pembukuan tanah, pendaftaran hak serta pemberian surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat.

Sementara itu, ketentuan mengenai pendaftaran tanah juga diatur dalam PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, yang statusnya telah mengalami perubahan melalui PP Nomor 18 Tahun 2021.

Karena itu, apabila benar Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika telah menyatakan bahwa sertifikat atas nama Meki Jitmau tercatat dan sah secara administrasi, maka dokumen tersebut semestinya menjadi salah satu dasar utama dalam melakukan klarifikasi mengenai status tanah SD Negeri Inauga.

Sekolah Negeri Berdiri di Atas Tanah Siapa?

Pertanyaan yang kini patut dijawab secara terbuka adalah: atas dasar apa tanah yang diklaim dan bersertifikat atas nama Meki Jitmau digunakan sebagai lokasi SD Negeri Inauga?

Apakah terdapat proses pelepasan hak?

Apakah ada hibah atau jual beli?

Apakah terdapat dokumen pengadaan tanah untuk kepentingan fasilitas pendidikan?

Atau apakah penggunaan tanah tersebut berlangsung berdasarkan kesepakatan tertentu yang belum dituangkan dalam dokumen pertanahan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting dijawab agar tidak menimbulkan persoalan hukum yang lebih besar di kemudian hari.

Sebab, penggunaan tanah untuk kepentingan publik memang dapat dilakukan melalui mekanisme hukum tertentu. Namun, status hak atas tanah tetap harus dapat ditelusuri berdasarkan dokumen dan proses administrasi yang sah.

BPN Diminta Buka Terang Status Bidang Tanah

Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika dinilai memiliki posisi penting untuk memberikan penjelasan secara objektif mengenai status bidang tanah tersebut.

Penjelasan yang dibutuhkan bukan sekadar apakah sertifikat atas nama Meki Jitmau terdaftar, tetapi juga mengenai data yuridis dan data fisik bidang tanah, riwayat hak, batas-batas bidang, serta apakah terdapat catatan pembebanan, peralihan, sengketa atau perubahan status hak yang tercatat dalam administrasi pertanahan.

Hal ini penting untuk mencegah munculnya dua klaim kepemilikan terhadap satu bidang tanah.

Dalam konteks pendaftaran tanah, PP Nomor 24 Tahun 1997 mengatur pembuktian hak atas tanah dan pembukuannya, termasuk bukti-bukti mengenai adanya hak serta pemegang hak dan hak pihak lain yang membebaninya.

Pemkab Mimika Juga Harus Klarifikasi

Di sisi lain, Pemerintah Kabupaten Mimika sebagai pihak yang menaungi fasilitas pendidikan tersebut juga perlu menjelaskan dasar penguasaan atau penggunaan tanah SD Negeri Inauga.

Jika tanah tersebut memang milik pemerintah, maka masyarakat berhak mengetahui dokumen yang menjadi dasar kepemilikannya.

Sebaliknya, apabila tanah tersebut berdasarkan data pertanahan masih tercatat sebagai hak milik Meki Jitmau, maka pemerintah perlu menjelaskan dasar hukum penggunaan tanah tersebut sebagai fasilitas pendidikan negeri.

Jangan sampai persoalan administrasi pertanahan yang tidak diselesaikan sejak awal justru berkembang menjadi sengketa hukum antara masyarakat dengan pemerintah.

Jangan Biarkan Status Tanah Menjadi Bom Waktu

Persoalan tanah memiliki konsekuensi hukum yang serius. Karena itu, penyelesaian tidak boleh dilakukan berdasarkan klaim sepihak, tekanan politik, ataupun sekadar berdasarkan siapa yang selama ini menguasai tanah.

Dokumen pertanahan harus berbicara.

Jika sertifikat atas nama Meki Jitmau memang tercatat secara sah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Mimika, maka status tersebut harus dihormati sepanjang belum ada dasar hukum yang menyatakan sebaliknya.

Sebaliknya, apabila pemerintah memiliki dokumen yang menunjukkan bahwa tanah tersebut telah beralih secara sah menjadi aset pemerintah atau telah diperoleh melalui mekanisme pengadaan tanah untuk kepentingan umum, maka dokumen itu juga harus dibuka dan dijelaskan secara transparan.

Masyarakat tidak membutuhkan perang klaim. Masyarakat membutuhkan kepastian hukum.

Karena itu, BPN Kabupaten Mimika, Pemerintah Kabupaten Mimika, pihak sekolah, serta Meki Jitmau perlu duduk bersama untuk mencocokkan seluruh dokumen pertanahan dan memastikan status hukum bidang tanah tersebut secara terang.

Jangan sampai sebuah sekolah negeri berdiri kokoh di atas tanah yang status hukumnya masih menyisakan tanda tanya.

Editor: Bruce Elang