Tanah Soa 16 Hektare Dilepas Diam-diam, Pejabat Kades Lorulung Dilaporkan: Warga Tuduh Hak Adat Dikebiri

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 16 Maret 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tanah Soa 16 Hektare Dilepas Diam-diam, Pejabat Kades Lorulung Dilaporkan: Warga Tuduh Hak Adat Dikebiri

Saumlaki, TribunNusantara.web.id | Konflik tanah adat kembali mencuat di Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Kali ini melibatkan pejabat Kepala Desa Lorulung, Kecamatan Wertamrian, yang dilaporkan oleh masyarakat adat Soa Mudi Rumyaru atas dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pelepasan tanah seluas 16 hektare untuk pembangunan markas Brigif TNI-AD.

Laporan itu disampaikan langsung oleh Kepala Soa Mudi Rumyaru, Isaiyas Nusmese, pada Senin, 16 Maret 2026. Ia menilai keputusan pejabat kepala desa yang menerbitkan surat pelepasan tanah tersebut dilakukan secara sepihak tanpa komunikasi dengan pemilik hak adat.

“Tanah itu bukan 16 meter, tapi 16 hektare. Tanah milik keluarga besar Soa Mudi Rumyaru. Tiba-tiba keluar surat pelepasan tanpa pernah ada pembicaraan dengan kami,” kata Nusmese.

Menurut dia, klaim kepemilikan atas tanah tersebut bukan tanpa dasar. Nusmese menyebut terdapat sejumlah dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah desa sejak dekade 1960-an hingga 1990-an yang menunjukkan bahwa lahan itu merupakan milik Soa Mudi Rumyaru.

Dokumen-dokumen tersebut, kata dia, akan dijadikan bukti untuk menolak pelepasan tanah yang disebut-sebut diperuntukkan bagi pembangunan fasilitas militer itu.

Bagi masyarakat adat setempat, persoalan ini bukan sekadar sengketa administrasi desa. Mereka menilai keputusan pejabat kepala desa telah melangkahi struktur adat dan mengabaikan hak masyarakat pemilik ulayat.

“Pejabat tidak pernah melakukan koordinasi apa pun dengan kami. Tiba-tiba saja surat pelepasan sudah keluar. Kami ingin tahu, apakah memang kewenangan pejabat kades bisa sejauh itu?” ujar Nusmese.

Ketegangan di tingkat masyarakat pun tak terhindarkan. Warga Soa Mudi Rumyaru yang mengetahui adanya surat pelepasan tanah tersebut langsung mendatangi kepala soa dan menyatakan sikap penolakan.

Mereka bahkan mengancam tidak akan menjalankan program pemerintah desa sampai pejabat kepala desa diganti. Bagi mereka, keputusan yang menyangkut tanah adat tidak boleh diambil tanpa persetujuan masyarakat pemiliknya.

Tidak hanya kepala desa yang menjadi sasaran kritik. Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) juga ikut disorot. Warga menilai BPD justru gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat.

Sebaliknya, lembaga yang seharusnya menjadi penyeimbang kekuasaan pemerintah desa itu dituding ikut menyetujui penandatanganan pelepasan tanah tanpa melibatkan masyarakat adat sebagai pemilik sah lahan.

“BPD seharusnya melindungi kepentingan masyarakat. Tapi yang terjadi justru mendukung keputusan yang merugikan kami,” kata salah satu warga.

Masyarakat mendesak agar pejabat kepala desa mempertanggungjawabkan keputusan tersebut secara hukum. Mereka juga meminta pemerintah daerah turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini secara terbuka dan adil.

Hingga berita ini diturunkan, pejabat Kepala Desa Lorulung belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan penyalahgunaan kewenangan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan belum memperoleh tanggapan.

 

(JCS)