Tapak Tilas Ketapang semakin tak.jelas Sehingga menjadi pertanyaan masyarakat

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 30 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tapak Tilas Ketapang semakin tak.jelas Sehingga menjadi pertanyaan masyarakat

Ketapang Tribun Nusantara ---Di Daerah Tajam Kebawah Tumpul Keatas,masyarakat berharap penegak hukum yg menyelidikinya ,Masyarakat berharap  kasus  sudah sejauh mana Proses penyidikan kasus Tapak Tilas kabupaten Ketapang Hampir satu tahun apa kabarnya kok senyap senyap apa penegak APH Sudah taksangub,apa udah di jalan yang buntu atau Jangan jangan di peti es kan,PW GNPK RI Kalbar  mempertanyakan nya sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Oleh penegak hukum kami berharap proses penyidikan nya harus segera rampung karena kalau masih jalan ditempat dikwatirkan akan dapat berdampak para yang diperiksa berupaya menghilangkan barang bukti dan dapat meloby -,loby kesana sini untuk.mencari dukungan sehingga pada akhirnya kasus tersebut ibarat  menguap bagai,sungai tak bermuara  ungkap PW GNPK RI Kalbar

Kita  percaya penegak hukum bekerja secara profesional sehingga tingkat kepercayaan di masyarakat tetap ada kami ingat kan  oknum  penegak hukum jangan  ada yang bermain mata  dengan kasus ini akan kami laporkan ke pimpinan nya yang paling atas karena oknum tersebut tidak amanah sebagai penengah hukum. harus profesional   dalam setiap mejalan kan tugas dan fungsi sebagai mana aturan yang berlaku

44 sudah  Diperiksa   6 di panggil ulang

Untuk wilayah Ketapang, implementasi CSR perusahaan (terutama di bidang perkebunan dan pertambangan) juga diawasi oleh pemerintah daerah setempat. Anda dapat memantau produk hukum daerah lebih lanjut melalui JDIH Kabupaten Ketapang

Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat  Ketua PW ELLYSIUS AIDY CPLA   menyampaikan seruan tegas dan ajakan moral kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi. Melalui pesan bertajuk “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, PW GNPK RI Kalbar menekankan bahwa upaya memerangi perilaku korupdi harus dimulai dari diri sendiri, bukan semata-mata menjadi  hanya tugas pemerintah saja dalam pencegahan dan pertanyaan korupsi namun tanggung jawab kita bersama

Aturan hukum korupsi terbaru di Indonesia saat ini berpusat pada kodifikasi delik korupsi dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (beserta penyesuaian pidananya dalam UU No. 1 Tahun 2026) serta UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Saat ini, DPR dan pemerintah juga tengah mewacanakan revisi terbatas UU Tipikor.

Agustami