Tapak Tilas Ketapang semakin tak.jelas Sehingga menjadi pertanyaan masyarakat
Ketapang Tribun Nusantara ---Di Daerah Tajam Kebawah Tumpul Keatas,masyarakat berharap penegak hukum yg menyelidikinya ,Masyarakat berharap kasus sudah sejauh mana Proses penyidikan kasus Tapak Tilas kabupaten Ketapang Hampir satu tahun apa kabarnya kok senyap senyap apa penegak APH Sudah taksangub,apa udah di jalan yang buntu atau Jangan jangan di peti es kan,PW GNPK RI Kalbar mempertanyakan nya sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
Oleh penegak hukum kami berharap proses penyidikan nya harus segera rampung karena kalau masih jalan ditempat dikwatirkan akan dapat berdampak para yang diperiksa berupaya menghilangkan barang bukti dan dapat meloby -,loby kesana sini untuk.mencari dukungan sehingga pada akhirnya kasus tersebut ibarat menguap bagai,sungai tak bermuara ungkap PW GNPK RI Kalbar
Kita percaya penegak hukum bekerja secara profesional sehingga tingkat kepercayaan di masyarakat tetap ada kami ingat kan oknum penegak hukum jangan ada yang bermain mata dengan kasus ini akan kami laporkan ke pimpinan nya yang paling atas karena oknum tersebut tidak amanah sebagai penengah hukum. harus profesional dalam setiap mejalan kan tugas dan fungsi sebagai mana aturan yang berlaku
44 sudah Diperiksa 6 di panggil ulang
Untuk wilayah Ketapang, implementasi CSR perusahaan (terutama di bidang perkebunan dan pertambangan) juga diawasi oleh pemerintah daerah setempat. Anda dapat memantau produk hukum daerah lebih lanjut melalui JDIH Kabupaten Ketapang
Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Kalimantan Barat Ketua PW ELLYSIUS AIDY CPLA menyampaikan seruan tegas dan ajakan moral kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat komitmen dalam memberantas korupsi. Melalui pesan bertajuk “Satukan Aksi, Basmi Korupsi”, PW GNPK RI Kalbar menekankan bahwa upaya memerangi perilaku korupdi harus dimulai dari diri sendiri, bukan semata-mata menjadi hanya tugas pemerintah saja dalam pencegahan dan pertanyaan korupsi namun tanggung jawab kita bersama
Aturan hukum korupsi terbaru di Indonesia saat ini berpusat pada kodifikasi delik korupsi dalam UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional (beserta penyesuaian pidananya dalam UU No. 1 Tahun 2026) serta UU No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua UU KPK. Saat ini, DPR dan pemerintah juga tengah mewacanakan revisi terbatas UU Tipikor.
Agustami








































Komentar via Facebook