Target Pinjaman Meleset Jauh, DPRD Maluku Rombak Total APBD Perubahan
AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Maluku tahun anggaran berjalan dipastikan mengalami perombakan total. Langkah ini diambil setelah target pembiayaan daerah melalui pinjaman pihak ketiga yang semula direncanakan sebesar Rp 1,5 triliun, merosot tajam menjadi hanya Rp 296 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Asis Sangkala, seusai menghadiri Rapat Paripurna di ruang sidang Balai Rakyat, Karang Panjang, Kota Ambon, pada Kamis (17/9/2026).
Menurut Asis, restrukturisasi anggaran dalam APBD Perubahan ini tidak bisa dihindari akibat tidak tercapainya asumsi pendapatan asli daerah (PAD), terutama dari sektor pajak daerah. Kondisi ini diperparah oleh adanya sejumlah penyesuaian regulasi dari pemerintah pusat yang harus diadopsi oleh pemerintah daerah."APBD kita harus dilakukan perubahan karena asumsi pendapatan tidak tercapai, terutama dari sektor pajak daerah, ditambah adanya beberapa penyesuaian aturan pusat," ujar Asis kepada awak media.
-Plafon Kemenkeu Batasi Ruang Pinjam
Faktor paling krusial yang memaksa dilakukannya rasionalisasi anggaran adalah gagalnya negosiasi pinjaman daerah. Dari target awal sebesar Rp 1,5 triliun yang sempat disepakati bersama antara DPRD dan Pemerintah Provinsi Maluku, realisasi pinjaman yang berhasil dikabulkan ternyata jauh dari panggang api. Berdasarkan laporan terbaru dari pemerintah daerah, negosiasi dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan pihak perbankan menemui jalan buntu akibat batasan regulasi. Maluku hanya berhasil mengamankan pinjaman sebesar Rp 196 miliar dari PT SMI dan Rp 100 miliar dari Bank Maluku."Awalnya kita rencanakan pinjaman sebesar Rp 1,5 triliun, namun setelah negosiasi, yang dikabulkan hanya Rp 296 miliar. Perinciannya, Rp 196 miliar dari PT SMI dan Rp 100 miliar dari Bank Maluku," jelas Politisi PKS tersebut.
Asis membeberkan bahwa kegagalan meraih pinjaman triliunan rupiah ini bukan disebabkan oleh rekam jejak pinjaman pada masa pemerintahan Gubernur Murad Ismail, melainkan karena adanya benturan aturan batas atas (plafon) yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI."Ini bukan soal pelampauan (pinjaman) sebelumnya di era Gubernur Murad Ismail. Istilah perbankannya atau dalam Debt Service Coverage Ratio (DSCR), platform tertinggi kita dari Kementerian Keuangan itu hanya Rp 300 miliar. Kita hanya bisa meminjam maksimal sejumlah plafon tersebut," tegasnya.
-Pengesahan Kegiatan di APBD Perubahan
Akibat pemangkasan proyeksi pembiayaan yang mencapai lebih dari Rp 1,2 triliun ini, DPRD dan Pemprov Maluku kini harus memilah ulang seluruh program kerja yang telah direncanakan sebelumnya.
Asis menegaskan bahwa dalam dokumen APBD Perubahan ini, seluruh kegiatan yang semula dianggarkan menggunakan dana pinjaman raksasa tersebut wajib disesuaikan dan diputuskan kembali secara legalitas."Di perubahan ini harus kita putuskan untuk dimasukkan dalam APBD. Semua kegiatannya harus kita tetapkan kembali secara rigid di APBD Perubahan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan yang ada saat ini," pungkas Asis.
(H.R)








































Komentar via Facebook