Teror Tengah Malam di Kayu Tiga: Rumah Warga Dihujani Batu, Polisi Datang Tanpa Surat
Ambon, TribunNusantara.web.id | Malam di kawasan Kayu Tiga, Ambon, seharusnya berjalan biasa. Namun Senin, 9 Februari 2026, sekitar pukul 23.09 WIT, ketenangan itu pecah oleh hujan batu dan teriakan. Rumah milik Robi Sounawe menjadi sasaran amuk massa bersenjata tajam. Insiden yang berlangsung singkat namun brutal itu menyisakan kerusakan dan trauma, terutama bagi anak-anak yang berada di dalam rumah.
Robi mengisahkan, malam itu ia hanya duduk bersama beberapa rekannya di teras. Tanpa tanda, batu-batu melayang dari arah jalan. “Awalnya kami pikir hanya ulah orang iseng. Tapi ternyata mereka sudah menunggu di luar dengan parang,” kata Robi, Rabu, 11 Februari 2026.
Niat mencari tahu pelaku pelemparan justru berubah menjadi kepanikan. Sekelompok orang bersenjata tajam mengejar mereka. Robi dan rekan-rekannya berlari masuk ke dalam rumah, mengunci pintu, berharap serangan berhenti. Harapan itu meleset.
Massa terus mengamuk. Batu-batu menghantam kaca jendela, pagar dirusak, dan pintu depan dijebol. Di dalam rumah, anak-anak Robi menjerit ketakutan. “Kaca pecah di mana-mana. Anak-anak menangis. Rumah saya porak-poranda,” ujarnya.
Polisi dari Polres dan Polsek Sirimau tiba sekitar setengah jam kemudian. Namun bagi Robi, kedatangan itu terasa terlambat. Kerusakan sudah terjadi, ketakutan sudah telanjur menancap.
Ironisnya, setelah situasi mereda, empat orang oknum polisi dari satuan narkoba Polda Maluku datang ke rumahnya. Menurut Robi, mereka masuk tanpa menunjukkan surat perintah penggeledahan.
“Mereka bilang ada laporan masyarakat soal narkoba di rumah saya. Tapi tidak ada surat apa pun,” kata Robi. Ia menyebut penggeledahan itu dilakukan saat kondisi rumah masih berantakan, sementara anak-anaknya masih trauma.
Hasilnya nihil. Tidak ada barang bukti narkoba yang ditemukan. Hal itu justru menimbulkan kecurigaan baru bagi Robi. Ia menduga penggeledahan tersebut bukan murni penegakan hukum.
“Saya curiga ada oknum yang bermain mata dengan pelaku penyerangan. Penggeledahan itu seperti upaya intimidasi,” ujarnya.
Robi menilai tindakan penggeledahan tanpa surat perintah sebagai pelanggaran hukum, baik terhadap ketentuan KUHAP maupun prinsip perlindungan hak warga negara. Ia berencana melaporkan oknum polisi tersebut ke Propam Polda Maluku.
Kasus ini mulai menarik perhatian sejumlah tokoh masyarakat dan organisasi sipil di Ambon. Mereka mengecam aksi kekerasan yang menimpa Robi sekaligus mendesak kepolisian mengusut dugaan pelanggaran prosedur oleh anggotanya sendiri.
Peristiwa di Kayu Tiga menjadi pengingat lama: ketika kekerasan massa bertemu dengan dugaan penyalahgunaan wewenang, kepercayaan publik berada di ujung tanduk. Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menunggu—apakah keadilan benar-benar ditegakkan, atau kembali terselip di balik seragam.
(Evav)








































Komentar via Facebook