Tewasnya Tuce Lomang dan Polemik Pembebasan Terduga Pelaku

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 06 April 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tewasnya Tuce Lomang dan Polemik Pembebasan Terduga Pelaku

Maluku Tenggara, TribunNusantara.web.id | Kematian Tuce Lomang, warga Ohoi Sitniohoi, Kecamatan Kei Kecil, Kabupaten Maluku Tenggara, menyisakan duka sekaligus tanda tanya. Pria itu meninggal dunia setelah diduga menjadi korban pengeroyokan pada 20 Maret 2026. Namun di tengah proses hukum yang berjalan, keputusan pembebasan dua dari tiga terduga pelaku memicu kritik keras dari kuasa hukum keluarga korban.

Pengacara Rahmat Hidayat Amahoru menilai langkah aparat membebaskan Latif Rumagiar dan Arafik Rumagiar berpotensi mencederai rasa keadilan. Menurut dia, ketiganya sebelumnya sempat diamankan oleh Polres Maluku Tenggara karena diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan yang berujung maut tersebut.

“Jika seseorang diduga kuat terlibat dalam tindak pidana, maka ia harus diproses sebagai terduga pelaku. Tidak bisa serta-merta dibebaskan atau dialihkan statusnya menjadi saksi,” ujar Rahmat kepada wartawan, Senin (6/4/2026).

Rahmat merujuk pada definisi saksi dalam Pasal 1 angka 26 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang menyebutkan saksi adalah orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana.

Dalam pandangannya, pihak yang diduga turut melakukan kekerasan tidak tepat dijadikan saksi karena berpotensi memiliki konflik kepentingan dalam perkara.

Ia juga mengingatkan bahwa pengeroyokan yang mengakibatkan kematian merupakan tindak pidana berat. Pasal 170 ayat (2) ke-3 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur ancaman pidana hingga 12 tahun penjara bagi pelaku kekerasan bersama-sama yang menyebabkan kematian.

Jika terbukti sebagai penganiayaan yang berujung maut, pelaku dapat dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP. Bahkan, bila ditemukan unsur perencanaan, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dapat diterapkan.

“Pembebasan terduga pelaku berisiko menghambat penyidikan. Ada potensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti,” kata Rahmat.

Ia mendesak Kapolres Maluku Tenggara menahan kembali para terduga pelaku serta meminta Kepolisian Daerah Maluku turun tangan melakukan supervisi agar proses hukum berjalan transparan dan profesional.

Kronologi yang Berujung Duka

Peristiwa bermula pada Jumat sore, 20 Maret 2026. Berdasarkan keterangan keluarga, korban diduga dikeroyok oleh tiga orang menggunakan parang dan tombak. Tuce Lomang mengalami luka serius di bagian tangan kiri hingga salah satu uratnya putus.

Korban sempat dilarikan ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapatkan penanganan medis. Namun kondisinya memburuk. Pada 29 Maret dini hari, ia kembali dirujuk ke Rumah Sakit Hati Kudus Langgur sebelum akhirnya kembali ke RSUD Karel Sadsuitubun. Dokter menyatakan korban mengalami infeksi tetanus akibat luka terbuka yang dideritanya.

Setelah menjalani perawatan intensif selama beberapa hari, Tuce Lomang meninggal dunia pada Senin, 30 Maret 2026, sekitar pukul 16.00 WIT.

Keluarga korban berharap aparat penegak hukum mengusut tuntas perkara ini, termasuk mendalami dugaan keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut memiliki peran dalam peristiwa tersebut. Rahmat pun mengingatkan, penanganan perkara yang tidak transparan berpotensi memicu ketegangan sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Maluku Tenggara belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan pembebasan dua terduga pelaku maupun perkembangan terbaru penyidikan.

Di tengah duka yang belum reda, keluarga korban kini menanti satu hal: kepastian hukum.