Thaher Hanubun Tegaskan Negara Tak Boleh Absen: Rp61,5 Juta Bantuan Disalurkan untuk Warga Hoat Sorbay

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 05 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Thaher Hanubun Tegaskan Negara Tak Boleh Absen: Rp61,5 Juta Bantuan Disalurkan untuk Warga Hoat Sorbay

Thaher Hanubun Tegaskan Negara Tak Boleh Absen: Rp61,5 Juta Bantuan Disalurkan untuk Warga Hoat Sorbay

Langgur Tribunnusantara-web.id  — Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat perlindungan sosial masyarakat. Sebanyak Rp61,5 juta bantuan sosial disalurkan kepada warga di Kecamatan Hoat Sorbay, Senin, 5 Oktober 2026.

Bantuan tersebut diperuntukkan bagi korban bencana alam/nonalam serta warga penyandang disabilitas, termasuk bantuan alat bantu berupa kursi roda dan tongkat kaki empat.

Penyerahan bantuan dilakukan dalam kegiatan Penyerahan Bantuan Sosial Korban Bencana Alam/Nonalam dan Layanan Alat Bantu bagi Disabilitas Kecamatan Hoat Sorbay, yang berlangsung di Langgur.

Bupati Maluku Tenggara M. Thaher Hanubun menegaskan bahwa kehadiran pemerintah harus dirasakan terutama oleh masyarakat yang sedang menghadapi kondisi sulit.

Menurut Thaher, bantuan pemerintah tidak boleh dimaknai hanya sebagai pemberian barang, tetapi sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah dalam memberikan perlindungan dan pelayanan kepada masyarakat.

   “Bantuan ini bukan sekadar barang. Ini adalah bukti bahwa pemerintah tidak pernah diam. Pemerintah hadir di saat masyarakat susah.”

Empat Keluarga Korban Bencana Mendapat Bantuan

Dalam kegiatan tersebut, bantuan diberikan kepada empat keluarga yang terdampak bencana, antara lain banjir, angin kencang dan tanah longsor.

Bantuan berupa kebutuhan rumah tangga diharapkan dapat membantu meringankan beban keluarga yang mengalami kerusakan maupun kehilangan akibat bencana.

Thaher mengatakan penanganan masyarakat terdampak bencana harus dilihat sebagai bagian dari proses pemulihan, bukan hanya berhenti ketika kondisi darurat telah berakhir.

Pemerintah daerah, kata dia, perlu terus melakukan pendataan terhadap warga terdampak agar kebutuhan mereka dapat diidentifikasi dan ditangani sesuai kemampuan serta ketentuan anggaran daerah.

Tujuh Penyandang Disabilitas Terima Alat Bantu

Selain korban bencana, perhatian pemerintah juga diarahkan kepada penyandang disabilitas.

Sebanyak tujuh warga menerima alat bantu, terdiri atas empat kursi roda dan tiga tongkat kaki empat.

Thaher menegaskan bahwa keterbatasan fisik bukan alasan bagi seseorang untuk kehilangan kesempatan dalam kehidupan sosial maupun pembangunan.

   “Kursi roda dan tongkat ini adalah kaki tambahan untuk kalian. Saya ingin kalian tetap mandiri, tetap semangat, dan tetap menjadi bagian penting dari pembangunan di Maluku Tenggara. Keterbatasan fisik bukan keterbatasan untuk berkarya.”

Pesan tersebut memperlihatkan bahwa kebijakan sosial pemerintah daerah tidak hanya diarahkan pada pemenuhan kebutuhan dasar, tetapi juga pada upaya mendorong kemandirian dan inklusi sosial penyandang disabilitas.

Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang memberikan kerangka hukum mengenai penghormatan, pelindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. UU tersebut juga mengatur hak kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas.

Ain Ni Ain Menjadi Semangat Kebijakan Sosial

Dalam sambutannya, Bupati Thaher juga mengaitkan penyaluran bantuan dengan nilai kehidupan masyarakat Kei, Ain Ni Ain.

Nilai tersebut, menurutnya, harus diterjemahkan dalam kehidupan nyata melalui kepedulian terhadap sesama, terutama kepada masyarakat yang sedang mengalami kesulitan.

Dengan demikian, semangat persaudaraan tidak hanya menjadi slogan budaya, tetapi juga dapat diwujudkan melalui kebijakan dan pelayanan pemerintah.

Bupati Minta Pendataan Jangan Sampai Ada Warga Terlewat

Thaher secara khusus meminta Dinas Sosial memperkuat pendataan penerima bantuan.

Ia mengingatkan agar masyarakat yang benar-benar membutuhkan tidak sampai terlewat hanya karena persoalan administrasi maupun lemahnya pembaruan data.

   “Saya berpesan kepada Dinas Sosial agar pendataan terus dilakukan secara akurat. Jangan ada warga kita yang membutuhkan tapi tidak terdata.”

Ia juga meminta para Kepala Ohoi ikut mengambil peran dalam melakukan pendampingan terhadap penerima bantuan.

Menurutnya, pemerintah Ohoi merupakan unsur pemerintahan yang paling dekat dengan masyarakat sehingga memiliki peran penting dalam menyampaikan kondisi riil warga kepada pemerintah daerah.

Ada Landasan Hukum, Bantuan APBD Harus Tepat Sasaran

Penyaluran bantuan sosial yang bersumber dari APBD harus ditempatkan dalam kerangka pengelolaan keuangan daerah yang tertib, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Salah satu rujukan penting adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang menjadi kerangka pengelolaan keuangan daerah. Selain itu, aspek teknis pengelolaan keuangan daerah diatur melalui Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam konteks bantuan sosial, ketentuan mengenai hibah dan bantuan sosial yang bersumber dari APBD juga menjadi bagian dari kerangka regulasi pengelolaan keuangan daerah. Database regulasi BPK mencantumkan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 dalam regulasi yang berkaitan dengan pedoman pemberian hibah dan bantuan sosial dari APBD.

Sementara untuk korban bencana, kebijakan pemerintah daerah memiliki keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang menjadi dasar penyelenggaraan penanggulangan bencana di Indonesia.

Artinya, bantuan kepada masyarakat bukan hanya persoalan kepedulian sosial, tetapi juga merupakan bagian dari tata kelola pemerintahan yang harus memenuhi prinsip tepat sasaran, tertib administrasi, transparan dan akuntabel.

Sedangkan bantuan alat bantu bagi penyandang disabilitas memiliki dimensi pemenuhan hak warga negara sebagaimana diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Bantuan Jangan Berhenti pada Seremoni

Penyaluran bantuan tersebut sekaligus menjadi momentum bagi pemerintah daerah untuk memastikan bahwa program perlindungan sosial benar-benar memberikan dampak kepada penerima manfaat.

Bantuan yang diterima masyarakat diharapkan tidak berhenti pada kegiatan seremonial. Pemerintah perlu memastikan adanya pendampingan, pemutakhiran data dan evaluasi terhadap kebutuhan penerima manfaat.

Terlebih bagi penyandang disabilitas, alat bantu seperti kursi roda dan tongkat bukan sekadar fasilitas, tetapi dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan mobilitas, kemandirian dan partisipasi mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Bupati Thaher Hanubun pun menyampaikan apresiasi kepada Dinas Sosial, Tim Reaksi Cepat (TRC), pemerintah kecamatan, para Kepala Ohoi dan seluruh pihak yang terlibat dalam proses penyaluran bantuan tersebut.

Ia berharap bantuan yang diberikan dapat meringankan beban masyarakat sekaligus memperkuat semangat kebersamaan di Maluku Tenggara.

“Semoga bantuan ini bermanfaat dan membawa berkah bagi kita semua,” tutupnya.

Editor: Bruce Elang