Tiga Tahun Buron, Mantan Camat Taniwel Timur Ditangkap di Goa Hutan Teha
Seram Bagian Barat, TribunNusantara.web.id | Pelarian mantan Camat Taniwel Timur, Royke Mateos Madabaafu, berakhir pada Selasa dini hari, 3 Februari 2026. Setelah tiga tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), ia ditangkap tim gabungan Satuan Brimob Polda Maluku dan Polres Seram Bagian Barat di sebuah goa di kawasan hutan Teha, Kecamatan Taniwel Timur.
Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.45 WIT di Goa Waleliti, wilayah Kampung Patulaine, Pasinalu Lama, Desa Pasinalu. Operasi dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Brimob Polda Maluku, Komisaris Besar Polisi Irfan S. P. Marpaung.
Sebelum operasi, Irfan memimpin apel persiapan dan membagi personel menjadi tiga tim untuk mempersempit ruang gerak buronan. Tim gabungan terdiri dari unsur Den Gegana, Batalyon B Pelopor, serta Polres Seram Bagian Barat.
Tim ketiga yang beranggotakan tujuh personel, dipimpin Kompol Syaid Basahona, akhirnya menemukan lokasi persembunyian Royke. Setelah penyisiran intensif di kawasan hutan, tim berhasil mengamankan buronan tersebut tanpa perlawanan berarti.
Menurut kepolisian, Royke telah melarikan diri sejak 2023 dan diduga bersembunyi di kawasan hutan pegunungan Taniwel Timur. Operasi penangkapan dilakukan selama dua hari setelah aparat memperoleh informasi terbaru mengenai lokasi persembunyiannya.
Kombes Irfan mengatakan keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil koordinasi lintas satuan dan perencanaan yang matang.
“Operasi ini menunjukkan komitmen kami untuk menegakkan hukum. Tidak ada pelaku kejahatan yang bisa bersembunyi selamanya,” ujarnya.
Royke selanjutnya dibawa ke Polres Seram Bagian Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi belum merinci kasus yang menjerat mantan camat tersebut, namun memastikan proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Penangkapan ini menutup pelarian tiga tahun seorang pejabat daerah yang sebelumnya sulit dilacak. Aparat menilai keberhasilan tersebut sebagai bukti keseriusan penegak hukum dalam menuntaskan kasus buronan di wilayah Maluku.
(Evav)








































Komentar via Facebook