Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak,Kal Bar

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 30 Desember 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi  melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak,Kal Bar

Pontianak,Tribun-Nusantara.web.id. Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat melakukan penggeledahan di Kantor Distrik Navigasi Kelas III Pontianak, Senin (29/12/2025). Penggeledahan berlangsung sejak pukul 08.30 WIB hingga sekitar pukul 11.20 WIB di kantor yang beralamat di Jalan Khatulistiwa No.149, Siantan Hilir, Kecamatan Pontianak Utara, Kota Pontianak.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan pengadaan minyak non-subsidi di Distrik Navigasi Kelas III Pontianak pada Tahun Anggaran 2020.

Langkah upaya paksa ini menandai keseriusan aparat penegak hukum dalam mengusut dugaan penyimpangan anggaran pada sektor strategis keselamatan pelayaran dan pelayanan publik.

Dalam proses penggeledahan, tim penyidik menyasar sejumlah ruangan yang dinilai berkaitan langsung dengan perkara, di antaranya ruang pimpinan, bagian keuangan, serta unit pengadaan barang dan jasa.

Sejumlah dokumen dan berkas yang diduga relevan dengan penyidikan diamankan dan dimasukkan ke dalam boks tersegel untuk selanjutnya dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat guna kepentingan pembuktian.

Pantauan di lokasi menunjukkan penggeledahan dilakukan secara tertutup dengan pengawalan ketat, termasuk pendampingan unsur TNI guna memastikan keamanan dan kelancaran proses hukum. Aktivitas perkantoran sempat terganggu selama penyidik melakukan penyisiran di beberapa ruangan strategis.

Kejati Kalbar: Penyidikan Masih Berjalan

Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat, Dr. Emilwan Ridwan, membenarkan adanya penggeledahan tersebut sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara dimaksud.

Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kalbar, I Wayan Gedin Arianta, menegaskan bahwa penetapan tersangka akan dilakukan apabila alat bukti telah dinilai cukup oleh penyidik.

“Jika alat bukti telah mencukupi, maka penetapan tersangka akan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat memastikan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, objektif, dan transparan. Publik diminta untuk bersabar menunggu perkembangan resmi penyidikan, sekaligus menjadikan proses ini sebagai pengingat bahwa upaya penegakan hukum terhadap dugaan korupsi terus berjalan, termasuk pada sektor-sektor yang berkaitan langsung dengan kepentingan keselamatan dan pelayanan publik.

hukum yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat dan mendorong proses hukum berjalan secara transparan serta akuntabel.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) adalah dasar hukum yang menjamin hak setiap warga negara untuk memperoleh informasi dari Badan Publik, mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (Good Governance) dan demokratis, dengan prinsip informasi pada dasarnya terbuka, kecuali yang dikecualikan secara ketat, serta mewajibkan Badan Publik untuk menyediakan informasi secara aktif maupun pasif. UU ini mengatur berbagai jenis informasi yang wajib diumumkan (berkala, serta merta, setiap saat) dan informasi yang dikecualikan, serta mekanisme sengketa informasi melalui Komisi Informasi (KI).

(Agustami)