Timbangan Pedagang Pala Disidak, Pemkab Fakfak Pastikan Petani Tak Dirugikan
Fakfak, TribunNusantara.web.id | Pemerintah Kabupaten Fakfak memperketat pengawasan perdagangan Pala Tomandin. Akurasi timbangan pedagang menjadi perhatian serius karena angka pada alat ukur tersebut menentukan nilai transaksi yang diterima petani.
Pengawasan dilakukan melalui inspeksi mendadak terhadap timbangan milik pedagang dan pengepul pala. Kegiatan yang melibatkan Dinas Perkebunan bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Fakfak itu menyasar sekitar 45 pelaku usaha di Distrik Fakfak Barat, Pariwari, Fakfak, dan Fakfak Tengah.
Hasil pemeriksaan menemukan sejumlah alat timbang dalam kondisi tidak normal. Petugas mendapati adanya selisih angka penimbangan yang cukup signifikan pada beberapa timbangan milik pengepul maupun pedagang grosir.
Temuan tersebut menjadi perhatian karena proses penimbangan merupakan salah satu titik penting dalam transaksi pala. Ketidakakuratan alat ukur berpotensi menimbulkan perbedaan hasil antara barang yang diserahkan petani dan nilai yang dibayarkan pedagang.
Kepala Bidang P2HP Dinas Perkebunan Kabupaten Fakfak, Imran Rengen, SE., MM., mengatakan pemerintah tidak ingin persoalan alat ukur berkembang menjadi sumber ketidakpercayaan dalam rantai perdagangan pala.
“Timbangan yang tidak memenuhi standar harus segera diperbaiki atau diganti. Ini penting agar dalam setiap transaksi, baik petani maupun pedagang grosir sama-sama mendapatkan kepastian dan tidak ada pihak yang dirugikan,” tegas Imran.
Menurut dia, pemeriksaan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengganggu aktivitas perdagangan. Sebaliknya, langkah itu merupakan bagian dari upaya pemerintah membangun tata niaga Pala Tomandin yang lebih tertib, transparan, dan memberikan kepastian bagi pelaku usaha maupun petani.
Dalam pengawasan tersebut, Disperindag menangani aspek alat ukur dan metrologi, sementara Dinas Perkebunan mengawal tata niaga sekaligus kepentingan perlindungan petani.
Kepala UPT Metrologi Legal Kabupaten Fakfak, Hermanus Tuturop, SE., mengatakan pihaknya telah menerima laporan hasil pemeriksaan dari Dinas Perkebunan dan siap menindaklanjuti temuan tersebut sesuai ketentuan metrologi legal.
“Pemilik usaha akan kami arahkan untuk melakukan perbaikan atau pengecekan akurasi ulang (tera ulang). Apabila timbangan tetap tidak memenuhi persyaratan, maka wajib diganti dengan alat yang memenuhi standar,” ujar Hermanus.
Pemerintah Kabupaten Fakfak juga mengingatkan pedagang pala agar menggunakan timbangan yang telah memiliki label resmi dari UPT Metrologi Legal. Pengawasan secara berkala akan dilakukan untuk memastikan alat ukur yang digunakan dalam transaksi tetap memenuhi ketentuan.
Bagi Fakfak, persoalan timbangan bukan sekadar urusan angka. Di balik setiap kilogram pala yang ditimbang, terdapat nilai ekonomi petani dan kepercayaan yang harus dijaga. Karena itu, ketepatan alat ukur menjadi bagian penting dalam membangun perdagangan Pala Tomandin yang sehat dan berkeadilan.
Writter : ASAH








































Komentar via Facebook