Timika Tak Bole Jadi Surga Kriminal! Yohanes Kemong Desak Kapolres Bertindak Tegas"
"Timika Tak Bole Jadi Surga Kriminal! Yohanes Kemong Desak Kapolres Bertindak Tegas"
TIMIKA Tribunnusantara-web.id — Penanganan kasus dugaan pembunuhan di kawasan SP3, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, kembali mendapat sorotan. Anggota DPRK Papua Tengah dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Yohanes Kemong, meminta Kapolres Mimika tidak membiarkan perkara tersebut kehilangan kepastian hukum.
Menurut Yohanes, keamanan masyarakat tidak boleh dikorbankan karena proses penanganan perkara berjalan lambat. Aparat kepolisian harus mampu memberikan jawaban yang jelas mengenai perkembangan penyelidikan maupun penyidikan, sepanjang informasi tersebut dapat disampaikan kepada publik tanpa mengganggu proses hukum.
“Jangan sampai masyarakat melihat SP3 sebagai tempat di mana hukum kehilangan kekuatan. Polisi harus hadir dan menunjukkan bahwa setiap dugaan tindak pidana serius akan ditangani,” tegas Yohanes.30/8/26
Ia meminta Kapolres Mimika memerintahkan jajaran penyidik bekerja maksimal untuk mengungkap rangkaian peristiwa, mengamankan alat bukti, memeriksa saksi-saksi, serta memastikan pihak yang diduga terlibat diproses berdasarkan ketentuan hukum.
Yohanes menegaskan bahwa desakan tersebut bukan untuk mengintervensi penyidikan, melainkan memastikan aparat penegak hukum menjalankan kewenangannya secara profesional.
“Kami tidak meminta polisi menghukum seseorang tanpa proses. Yang kami minta adalah perkara ini jangan dibiarkan menggantung. Kalau bukti sudah cukup, lakukan tindakan hukum. Kalau masih ada yang harus didalami, lakukan penyelidikan secara serius,” ujarnya.
ADAT DIHORMATI, HUKUM NEGARA JANGAN DIKESAMPINGKAN
Yohanes juga menyoroti kecenderungan setiap persoalan kekerasan di Papua dikaitkan dengan persoalan adat.
Ia menilai adat merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat, namun dugaan tindak pidana tetap harus ditangani melalui mekanisme hukum negara apabila memenuhi unsur pidana.
“Adat kita hormati. Tetapi jangan sampai setiap kasus kriminal kemudian berhenti dengan alasan adat. Kalau ada dugaan pembunuhan, negara mempunyai kewajiban untuk memastikan proses hukum berjalan,” katanya.
Terlebih, situasi konflik yang telah berlangsung lama di kalangan masyarakat Damal dinilai membutuhkan kehadiran aparat yang lebih kuat dalam menjaga keamanan dan mencegah munculnya kekerasan baru.
Karena itu, Yohanes meminta seluruh pihak tidak menggunakan persoalan adat sebagai alasan untuk memperpanjang konflik ataupun menghambat penegakan hukum.
POLISI HARUS TEGAS, TAPI TETAP DALAM KORIDOR HUKUM
Yohanes juga mengingatkan agar aparat tidak ragu menghadapi pihak yang melakukan perlawanan ketika proses penegakan hukum dilakukan secara sah.
Namun, ia menekankan bahwa ketegasan aparat harus tetap berdasarkan hukum, prosedur operasional, dan prinsip proporsionalitas.
“Polisi jangan takut menjalankan tugas. Kalau ada perlawanan, hadapi sesuai kewenangan dan prosedur yang berlaku. Tetapi jangan bertindak di luar hukum. Ketegasan harus tetap profesional,” tegasnya.
Secara kelembagaan, kewenangan dan tugas kepolisian saat ini mengacu pada UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui UU Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002 yang berlaku sejak 17 Juni 2026.
Dengan dasar tersebut, Yohanes meminta Polres Mimika menggunakan seluruh kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menjaga keamanan, melakukan penegakan hukum dan memberikan perlindungan kepada masyarakat.
JANGAN SAMPAI MASYARAKAT KEHILANGAN KEPERCAYAAN
Menurut Yohanes, ukuran keberhasilan aparat bukan hanya kemampuan menjaga situasi tetap kondusif, tetapi juga kemampuan menyelesaikan perkara secara profesional dan memberikan kepastian hukum kepada korban maupun keluarga korban.
“Keluarga korban membutuhkan keadilan. Masyarakat membutuhkan rasa aman. Karena itu, kasus ini jangan dibiarkan berjalan tanpa arah,” katanya.
Ia berharap Kapolres Mimika memberikan perhatian khusus terhadap kasus tersebut dan memastikan penyidik bekerja secara serius sampai perkara memperoleh titik terang.
“Timika tidak boleh menjadi ruang bagi kriminalitas untuk berkembang. Polisi harus hadir sebelum masyarakat kehilangan kepercayaan. Jangan tunggu masyarakat bertindak sendiri. Negara harus menunjukkan bahwa hukum masih berdiri tegak di Mimika,” pungkas Yohanes.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook