Timika – Wacana Intervensi Adat Kamoro Memanas, Bupati Mimika Disorot

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 06 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Timika – Wacana Intervensi Adat Kamoro Memanas, Bupati Mimika Disorot

Mimika, Tribunnusantara-web.id Wacana dugaan keterlibatan Bupati Kabupaten Mimika, Johannes Rettob, SSos, MM, dalam urusan internal adat Suku Kamoro kembali memantik kegaduhan.

Pasalnya, muncul rencana Musyawarah Adat (Musdat) ulang Lembaga Masyarakat Hukum Adat (LMHA) Kamoro Mimika Wee yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk intervensi yang tidak semestinya.

Praktisi hukum di Timika, Hendrikus Reinhard Olla, SH, dengan nada tegas menilai langkah tersebut berpotensi menabrak batas kewenangan pemerintah terhadap urusan adat.

“Masyarakat harus paham, Permendagri 52 Tahun 2014 dan Perda Mimika Nomor 8 Tahun 2023 itu mengatur MHA, bukan LMHA. Ini dua hal yang berbeda, tapi sengaja atau tidak justru sering diputarbalikkan sehingga menimbulkan kekacauan pemahaman,” tegasnya.

Ia menilai kekeliruan pemahaman ini berbahaya, karena membuka ruang campur tangan pemerintah yang berlebihan terhadap urusan internal masyarakat adat.

“MHA itu masyarakatnya, sedangkan LMHA itu lembaganya. Pemerintah hanya berwenang mengakui dan melindungi MHA, bukan mengatur atau mengendalikan lembaga adat.

Kalau LMHA, itu sepenuhnya urusan internal masyarakat adat,” lanjutnya.
Rey juga menyoroti adanya komunikasi publik dari pejabat daerah yang dinilai berpotensi memperkeruh situasi adat Kamoro.

“Kalau sampai Musdat LMHA diarahkan atau diwacanakan ulang oleh pemerintah, itu sudah melewati batas. Itu bukan lagi pembinaan, tapi intervensi. Dan itu sangat berbahaya bagi kemandirian masyarakat adat,” tegasnya.

Ia bahkan mengingatkan bahwa langkah seperti itu bisa mencoreng wibawa pemerintah daerah sendiri di mata masyarakat adat.

Menurutnya, sesuai aturan, pengakuan dan perlindungan MHA memang menjadi kewenangan pemerintah melalui bupati, yang dalam pelaksanaannya dibantu Panitia MHA yang diketuai Sekda sebagaimana diatur dalam Permendagri 52 Tahun 2014.

Namun ia menegaskan, proses tersebut tidak boleh dicampuradukkan dengan urusan Musdat LMHA.

“Musdat yang dilakukan masyarakat Kamoro adalah hak mutlak mereka. Tidak bisa diintervensi siapa pun, termasuk pemerintah. Itu ranah adat, bukan ranah birokrasi,” ujarnya.

Rey juga mengingatkan bahwa belum keluarnya SK pengakuan MHA Kamoro justru menunjukkan adanya pekerjaan rumah serius pemerintah daerah yang seharusnya menjadi prioritas utama, bukan malah masuk ke wilayah struktur internal adat.

“Jangan dibalik logikanya. Fokusnya itu pengakuan MHA dulu, bukan mengutak-atik LMHA. Kalau ini terus dipaksakan, yang rusak bukan hanya hubungan adat, tapi juga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tandasnya.

Ia menutup dengan peringatan keras bahwa segala bentuk intervensi terhadap urusan adat berpotensi melemahkan struktur sosial dan kemandirian masyarakat adat itu sendiri.

“Sangat berbahaya jika pemerintah masuk terlalu jauh. Ini bukan sekadar administrasi, ini soal kedaulatan sosial masyarakat adat,” pungkasnya.
(*****)