Tindak Lanjuti Aduan Warga, Satpol PP Mimika Tertibkan Pedagang Durian di Atas Trotoar Jalan Yos Sudarso

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Satpol PP Mimika Tertibkan Pedagang Durian di Atas Trotoar Jalan Yos Sudarso

Tindak Lanjuti Aduan Warga, Satpol PP Mimika Tertibkan Pedagang Durian di Atas Trotoar Jalan Yos Sudarso

Penertiban dilakukan secara persuasif dan humanis demi mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki.

Timika Papua Tengah Tribunnusantara-web.id – Komitmen Pemerintah Kabupaten Mimika dalam menjaga ketertiban ruang publik kembali dibuktikan. Menindaklanjuti laporan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mimika bersama Tim Patroli Reaksi Cepat (PRC) melakukan penertiban terhadap pedagang durian yang berjualan di atas trotoar Jalan Yos Sudarso, tepatnya di kawasan eks Pasar Lama, Rabu (22/7/2026).

Aksi penertiban tersebut merupakan respons cepat atas pengaduan warga yang masuk melalui Call Center Pengaduan Masyarakat Satpol PP Kabupaten Mimika. Menyikapi laporan itu, personel Satpol PP bersama pihak Distrik Miru langsung turun ke lapangan untuk memastikan fungsi trotoar sebagai fasilitas umum kembali berjalan sebagaimana mestinya.

Di lokasi, petugas mengedepankan pendekatan persuasif, edukatif, dan humanis. Para pedagang diberikan pemahaman bahwa trotoar dibangun untuk pejalan kaki, bukan sebagai tempat berdagang. Penggunaan trotoar untuk aktivitas jual beli dinilai mengganggu hak pengguna jalan, mengurangi kenyamanan masyarakat, serta berpotensi membahayakan keselamatan.

Setelah diberikan penjelasan, para pedagang diarahkan memindahkan lapaknya ke lokasi yang lebih sesuai dan tidak mengganggu kepentingan umum. Proses penertiban berlangsung kondusif karena para pedagang bersikap kooperatif dan mengikuti arahan petugas.

Penegakan Aturan, Bukan Mematikan Mata Pencaharian

Satpol PP Kabupaten Mimika menegaskan bahwa kegiatan tersebut bukan bertujuan mematikan usaha masyarakat, melainkan menegakkan ketertiban umum sekaligus menjaga kebersihan, keindahan, keamanan, dan kenyamanan kawasan perkotaan.

Langkah ini juga menjadi bukti bahwa setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat melalui layanan "Lapor Pak Satpol", sebagai bentuk pelayanan publik yang responsif.

Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Mimika, Dessy S. R. Esurruw, S.E., M.M., menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, profesional, dan humanis kepada masyarakat.

Masyarakat yang menemukan pelanggaran ketertiban umum maupun gangguan ketenteraman dapat menyampaikan laporan melalui Call Center Satpol PP Kabupaten Mimika di nomor 0811-483-1950 atau datang langsung ke Kantor Satpol PP Kabupaten Mimika.

Dengan mengusung semangat "Cepat, Responsif, Tegas, Humanis", Satpol PP berharap partisipasi masyarakat terus meningkat sehingga penataan kota dapat berjalan secara berkelanjutan.

Kolaborasi antara pemerintah dan masyarakat dinilai menjadi kunci dalam mewujudkan ruang publik yang tertib, aman, bersih, nyaman, serta memberikan rasa keadilan bagi seluruh pengguna fasilitas umum.

Mimika Bersih. Mimika Tertib. Mimika Maju.

Penulis : Gunawan F

Editor : Bruce Elang