Tinjau Langsung Perumahan BHU Urimessing, DPRD Ambon Soroti Kelalaian Pengembang & Kejanggalan Izin

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 Juni 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tinjau Langsung Perumahan BHU Urimessing, DPRD Ambon Soroti Kelalaian Pengembang & Kejanggalan Izin

Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Komisi III DPRD Kota Ambon turun langsung meninjau Perumahan Bukit Hijau Urimessing (BHU) pada Rabu (10/6/2026). Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari keluhan warga yang sudah berlangsung bertahun-tahun. Dipimpin Ketua Komisi III Harry Putra Far Far, rombongan didampingi perwakilan Dinas Perumahan dan Dinas Lingkungan Hidup.

Setelah melihat kondisi lapangan secara langsung, Harry mengaku prihatin. Ia menegaskan pengembang dinilai lalai memenuhi kewajiban dasar.

“Yang kami temukan sangat memprihatinkan. Selain membangun rumah, fasilitas pendukung seperti jalan yang layak, talud penahan tanah, penerangan, hingga air bersih nyaris tidak memadai. Padahal semua ini sudah dijanjikan dan menjadi syarat wajib,” tegasnya.

-Izin Diduga Keliru, Lokasi Tak Layak

Tak hanya mempersoalkan kinerja pengembang, DPRD juga menyoroti kejanggalan dalam proses perizinan. Berdasarkan dokumen yang dihimpun, beberapa dinas teknis awalnya menolak pembangunan di lokasi tersebut.

“Lokasi ini merupakan kawasan penyangga dengan kemiringan tanah mencapai 45 derajat — secara teknis tidak ideal untuk perumahan. Bahkan ada catatan penolakan dari dinas terkait, tapi kenapa izin tetap bisa terbit? Ini yang akan kami telusuri tuntas,” ungkap Harry.

Ia juga menyebut adanya laporan bahwa aktivitas pembangunan di masa lalu sempat memicu longsor yang mengganggu warga sekitar, terutama saat musim hujan.

-Kondisi Darurat: Tanpa Penahan Tanah

Masalah paling mendesak yang ditemukan adalah tidak adanya sistem pengaman tanah yang layak. Padahal, pembangunan terasering dan talud seharusnya menjadi syarat utama sebelum rumah didirikan.

“Tanpa pengamanan yang kuat, setiap hujan lebat berisiko mengancam keselamatan penghuni. Ini kontras dengan tujuannya untuk memberikan hunian layak bagi masyarakat berpenghasilan rendah,” ujarnya.

-Siap Bentuk Tim Khusus Jika Diperlukan

Komisi III berencana memanggil kembali pengembang dan seluruh instansi terkait untuk meminta penjelasan dan komitmen penyelesaian. Jika mediasi tidak membuahkan hasil dan tidak ada itikad baik, DPRD akan mendorong pemerintah kota membentuk tim khusus penanganan.

“Kami memastikan hak warga terpenuhi. Mereka sudah membayar kewajiban, maka fasilitas yang dijanjikan harus dipenuhi. Kami tidak akan berhenti sampai masalah ini selesai,” pungkas Harry.

(H.R)