Tokoh Amdasa Desak Pemda KKT Buka Audit Dana Desa

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 02 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tokoh Amdasa Desak Pemda KKT Buka Audit Dana Desa

Tokoh Amdasa Desak Pemda KKT Buka Audit Dana Desa

Tanimbar Tribunnusantara-web.id  – Desakan agar Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) membuka hasil audit dugaan penyalahgunaan keuangan Desa Amdasa kembali menguat. Tokoh masyarakat Desa Amdasa, Kecamatan Wertamrian, meminta Pemda KKT dan Inspektorat Daerah bersikap terbuka serta menyampaikan secara resmi hasil pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap pengelolaan keuangan desa pada masa kepemimpinan kepala desa definitif yang kini telah dinonaktifkan (nonjob).02/08/2026

Desakan tersebut disampaikan tokoh masyarakat Desa Amdasa, Pomi Laian, kepada media ini, Minggu (2/8/2026). Menurutnya, berbagai laporan dugaan penyimpangan penggunaan dana desa telah berulang kali disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Polres Kepulauan Tanimbar. Namun hingga kini masyarakat mengaku belum memperoleh kejelasan mengenai hasil audit maupun tindak lanjut atas laporan tersebut.

   "Kepala desa memang sudah dinonjobkan, tetapi masyarakat berhak mengetahui hasil audit dan perkembangan penanganan dugaan penyalahgunaan keuangan desa. Jangan sampai kasus ini berhenti tanpa kepastian," tegas Pomi.

Pomi menilai selama kepemimpinan mantan kepala desa, masyarakat tidak merasakan program pembangunan maupun pemberdayaan yang signifikan. Ia mencontohkan, dalam dokumen RKPDes tercantum alokasi bantuan bagi kelompok tani. Namun menurutnya, kelompok tani yang aktif di Desa Amdasa tidak pernah menerima bantuan sebagaimana tercantum dalam perencanaan desa.

Atas dasar itu, masyarakat menduga terdapat ketidaksesuaian antara laporan pertanggungjawaban keuangan desa dengan kondisi riil di lapangan. Dugaan tersebut, menurut Pomi, perlu dibuktikan melalui hasil audit yang dilakukan aparat pengawas pemerintah.

Selain itu, Pomi juga mempertanyakan sumber dana yang digunakan mantan kepala desa untuk membeli sebidang tanah di Desa Lermatang, Kecamatan Tanimbar Selatan, serta membangun sebuah rumah di kawasan yang berada di sekitar wilayah pengembangan Proyek Strategis Nasional (PSN) Blok Masela.

  "Masyarakat tentu berhak bertanya dari mana sumber pendanaan itu. Karena itu kami meminta hasil audit dibuka agar semua menjadi terang dan tidak menimbulkan berbagai spekulasi," ujarnya.

Ia menegaskan, apabila hasil audit menemukan adanya penyalahgunaan keuangan desa, maka aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pomi juga mendesak Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar untuk bersikap transparan demi menjaga kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan desa.

Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar maupun Inspektorat Daerah belum memberikan keterangan resmi terkait hasil audit maupun perkembangan penanganan dugaan tersebut. Oleh karena itu, dugaan penyalahgunaan keuangan desa yang disampaikan dalam pemberitaan ini belum dapat dipastikan kebenarannya dan masih menunggu penjelasan resmi serta hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Penulis: JCS

Editor: Bruce Elang