Tokoh Muda Waa-Banti Desak Polda Papua Tengah Bongkar Dugaan Korupsi Rp39,8 Miliar, Minta Jangan Ada yang Kebal Hukum

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 26 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tokoh Muda Waa-Banti Desak Polda Papua Tengah Bongkar Dugaan Korupsi Rp39,8 Miliar, Minta Jangan Ada yang Kebal Hukum

Tokoh Muda Waa-Banti Desak Polda Papua Tengah Bongkar Dugaan Korupsi Rp39,8 Miliar, Minta Jangan Ada yang Kebal Hukum

MIMIKA, PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id – Tokoh Muda Waa-Banti, Dianu Omaleng, mendesak Polda Papua Tengah menunjukkan ketegasan dengan menuntaskan penanganan dugaan korupsi dana hibah KPU Kabupaten Mimika senilai Rp28 miliar serta dugaan penyimpangan proyek Jembatan Waa-Banti senilai Rp11,8 miliar.

Menurut Dianu, masyarakat sudah terlalu lama menunggu kepastian hukum. Penanganan perkara yang berlarut-larut dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.

 "Jika alat bukti telah cukup, segera tetapkan tersangka. Namun apabila tidak ditemukan unsur pidana, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi," tegas Dianu, Minggu (26/7/26

Ia menilai proyek Jembatan Waa-Banti merupakan infrastruktur vital yang menyangkut kepentingan masyarakat. Karena itu, apabila terdapat dugaan penyimpangan anggaran, proses hukumnya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.

Dianu juga meminta penyidik memberikan perkembangan penanganan perkara secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.

Ia mengingatkan bahwa pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang mengatur penindakan terhadap setiap orang yang secara melawan hukum merugikan keuangan negara.

Selain itu, ia menegaskan bahwa Pasal 3 UU tersebut mengatur ancaman pidana bagi penyalahgunaan kewenangan yang dapat merugikan keuangan negara, sedangkan proses penegakan hukumnya harus tetap berlandaskan asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Di akhir pernyataannya, Dianu meminta Kapolda Papua Tengah membuktikan komitmen institusinya dengan menangani setiap laporan dugaan korupsi secara terbuka, profesional, dan tanpa intervensi, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Papua Tengah tetap terjaga."tutup Dianu

Editor: Bruce Elang