Tombak Ikan di Ujung Senja Sitnohoi
Diduga dipicu mabuk dan emosi sesaat, satu nyawa melayang. Polisi menahan seorang tersangka, pasal bisa bertambah berat bila hasil medis menguatkan dugaan penganiayaan menyebabkan kematian.
Langgur, TribunNusantara.web.id | Di senja yang turun perlahan di Desa Sitnohoi, Maluku Tenggara, sebuah perselisihan berubah menjadi tragedi. Seorang lelaki berinisial S.L., yang akrab disapa Tuce, tersungkur setelah diduga ditusuk tombak ikan. Sepuluh hari kemudian, ia mengembuskan napas terakhir.
Kepolisian Resor Maluku Tenggara bergerak cepat. Seorang pria berinisial I.R. ditangkap dan kini ditahan untuk menjalani proses hukum. “Tersangka sudah kami amankan. Penyidikan terus berjalan,” ujar Kepala Polres Maluku Tenggara, Ajun Komisaris Besar Rian Suhendi, Kamis, 2 April 2026.
Peristiwa itu bermula pada Jumat, 20 Maret 2026, sekitar pukul 18.00 WIT. Menurut keterangan polisi, korban diduga dalam keadaan mabuk saat mendatangi sekelompok warga. Situasi memanas, aksi saling kejar tak terhindarkan. Dalam kericuhan itu, I.R. diduga menusukkan tombak ikan ke arah korban.
Luka robek di tangan kiri membawa S.L. ke RSUD Karel Satsuitubun. Setelah mendapat perawatan dan diperbolehkan rawat jalan, kondisinya justru memburuk. Pada 30 Maret 2026, ia dinyatakan meninggal dunia.
Keluarga korban melaporkan kejadian tersebut pada malam yang sama setelah insiden. Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik menetapkan I.R. sebagai tersangka pada 25 Maret 2026.
Awalnya, penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 466 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 307 KUHP tentang penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam. Namun, polisi masih berkoordinasi dengan pihak rumah sakit untuk memastikan penyebab pasti kematian. “Jika terbukti kematian akibat penganiayaan, pasal akan kami tingkatkan ke ayat (3) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara,” kata Rian.
Polisi juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. “Kami akan mengusut tuntas,” ujar dia.
Di luar proses hukum, peristiwa ini memantulkan persoalan lama: konflik horizontal yang kerap dipantik emosi sesaat, terlebih ketika alkohol hadir sebagai bahan bakar. Aparat boleh sigap, tapi pencegahan tetap menjadi pekerjaan rumah.
Rian mengajak masyarakat mengedepankan penyelesaian damai, baik melalui hukum positif maupun kearifan lokal seperti hukum adat Larvul Ngabal. Di wilayah yang masih memegang kuat nilai adat, hukum tak melulu soal pasal dan ancaman pidana, melainkan juga tentang memulihkan keseimbangan yang retak.
Tragedi di Sitnohoi menjadi pengingat pahit: satu tusukan dalam hitungan detik dapat berujung kehilangan yang tak tergantikan. Penegakan hukum penting, tetapi pendidikan publik tentang resolusi konflik tanpa kekerasan jauh lebih mendesak-agar senja di desa-desa tak lagi ditutup kabar duka.








































Komentar via Facebook