TONI RAHABAV LURUSKAN DANA Rp150 JUTA: BUKAN HIBAH 2PAM3, MELAINKAN ANGGARAN KELOMPOK TERNAK

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 07 Oktober 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

TONI RAHABAV LURUSKAN DANA Rp150 JUTA: BUKAN HIBAH 2PAM3, MELAINKAN ANGGARAN KELOMPOK TERNAK

TONI RAHABAV LURUSKAN DANA Rp150 JUTA: BUKAN HIBAH 2PAM3, MELAINKAN ANGGARAN KELOMPOK TERNAK

TIMIKA, PAPUA TENGAH — TribunNusantara-web.id — Polemik mengenai penggunaan anggaran sebesar Rp150 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan lembaga 2PAM3 mendapat klarifikasi langsung dari Toni Rahabav.7/10/26

Toni Rahabav menegaskan bahwa dana Rp150 juta tersebut bukan merupakan dana hibah yang diberikan kepada lembaga 2PAM3, melainkan anggaran untuk kelompok ternak sapi yang dipimpinnya, dengan kegiatan yang berkaitan dengan pelatihan dan kebun percontohan.

“Ini bukan dana hibah lembaga 2PAM3. Harus dipahami bahwa Rp150 juta itu murni untuk kelompok ternak sapi saya, dan saya selaku ketua kelompoknya,” tegas Toni Rahabav dalam klarifikasinya.

Menurut Toni, penyebutan dana tersebut sebagai “hibah 2PAM3” dinilai tidak sesuai dengan pencatatan administrasi keuangan pemerintah daerah yang menjadi dasar penganggaran.

Ia meminta agar informasi mengenai sumber dan penerima anggaran tidak dibangun berdasarkan asumsi, tetapi merujuk pada dokumen resmi pemerintah daerah.

“Di sisi keuangan Pemda tidak ada nama hibah 2PAM3. Yang tercatat secara hukum adalah hibah untuk kelompok ternak sapi dalam kegiatan pelatihan dan kebun percontohan,” jelasnya.

Toni: LPJ Sudah Disampaikan dan Tahun Anggaran Telah Final

Toni juga membantah apabila dana tersebut masih dianggap belum dipertanggungjawabkan.

Ia menyatakan penggunaan anggaran tersebut telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban (LPJ) dan telah melewati satu tahun anggaran.

“Sudah di-LPJ. Sudah lewat satu tahun anggaran dan sudah final LPJ,” katanya.

Karena itu, Toni meminta semua pihak yang memberitakan atau mengomentari persoalan tersebut untuk terlebih dahulu memeriksa dokumen penganggaran dan pertanggungjawaban sebelum menarik kesimpulan.

Menurutnya, klarifikasi tersebut penting agar tidak terjadi kekeliruan dalam membedakan antara nama lembaga, nama kelompok penerima, kegiatan, serta nomenklatur anggaran pemerintah daerah.

Regulasi: Status Anggaran Harus Dilihat dari Dokumen Resmi

Secara regulasi, pengelolaan keuangan daerah mengacu antara lain pada Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dalam ketentuan tersebut, belanja hibah mempunyai persyaratan tertentu, termasuk peruntukannya harus ditetapkan secara spesifik, tidak bersifat wajib dan mengikat, serta memberikan manfaat bagi pemerintah daerah dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan. Penerima hibah juga memiliki tanggung jawab formal dan material atas penggunaan dana yang diterimanya.

Permendagri tersebut juga mengatur bahwa pemberian hibah didasarkan pada usulan tertulis kepada kepala daerah, sedangkan tata cara penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, monitoring dan evaluasi diatur lebih lanjut melalui peraturan kepala daerah.

Dengan demikian, untuk memastikan apakah Rp150 juta tersebut secara administratif merupakan belanja hibah, bantuan sosial, atau bentuk belanja lainnya, yang paling menentukan adalah dokumen resmi seperti APBD, DPA-SKPD, keputusan/penetapan penerima, dokumen pencairan, serta LPJ.

Artinya, nama “2PAM3” tidak dapat begitu saja dilekatkan kepada suatu anggaran apabila dokumen resmi pemerintah daerah memang mencatat penerimanya sebagai kelompok ternak.

Klarifikasi Dibuka, Dokumen Menjadi Kunci

Klarifikasi Toni Rahabav sekaligus membuka ruang bagi publik untuk melihat persoalan tersebut secara lebih objektif.

Apabila benar dana Rp150 juta tersebut tercatat sebagai anggaran untuk kelompok ternak sapi dan LPJ telah diterima serta dinyatakan selesai sesuai mekanisme pemerintah daerah, maka informasi mengenai dana tersebut perlu menggunakan nomenklatur sebagaimana tercantum dalam dokumen resmi.

Sebaliknya, apabila masih terdapat perbedaan antara pernyataan penerima dengan dokumen penganggaran pemerintah daerah, maka persoalan tersebut dapat diuji melalui dokumen APBD, DPA, bukti pencairan dan LPJ.

Karena itu, dokumen resmi harus menjadi rujukan utama, bukan sekadar penyebutan nama lembaga atau opini yang berkembang di ruang publik.

Toni sendiri meminta agar persoalan tersebut tidak terus dibangun menjadi opini tanpa dasar dokumen.

“Saya harap jangan membangun opini lagi. Pahami dulu bahwa Rp150 juta itu bukan hibah lembaga 2PAM3, tetapi dana kelompok ternak sapi untuk kegiatan pelatihan dan kebun percontohan,” tegasnya.

Klarifikasi tersebut menjadi penting agar pemberitaan mengenai penggunaan uang publik tetap berpegang pada prinsip akurasi, verifikasi dan keberimbangan, sekaligus memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk menjelaskan posisi dan dokumen yang dimilikinya.

Editor: Bruce Elang