Tragis di Ohoi Evu: Kakak Bunuh Adik Usai Mabuk Sopi, Polres Maluku Tenggara Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 15 Oktober 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tragis di Ohoi Evu: Kakak Bunuh Adik Usai Mabuk Sopi, Polres Maluku Tenggara Tetapkan Pelaku sebagai Tersangka

Langgur, TribunNusantara.web.id | Suasana tenang Ohoi Evu, Kecamatan Hoat Sorbay, mendadak mencekam di dini hari, 28 September 2025. Pertikaian yang bermula dari pesta minuman keras berubah menjadi tragedi berdarah antara dua saudara kandung. Kini, Polres Maluku Tenggara menetapkan Y.S., alias Onas, sebagai tersangka kasus penganiayaan berat yang menewaskan adiknya sendiri, Joseph Sirken.

Dalam konferensi pers di Mapolres Maluku Tenggara, Rabu (15/10) pukul 14.00 WIT, Kapolres Maluku Tenggara AKBP Rian Suhendi, S.Pt., S.I.K., didampingi Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, S.Pd., S.H., M.H., mengungkap secara rinci kronologi kejadian yang menorehkan duka mendalam bagi warga setempat.

“Dari hasil penyidikan, pelaku Y.S. alias Onas terbukti melakukan penganiayaan berat terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia. Ia sudah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar AKBP Rian Suhendi dengan nada tegas.

Peristiwa bermula ketika Onas dan Joseph, bersama beberapa rekan, menenggak minuman keras tradisional jenis sopi di depan rumah salah satu warga, Sergius Ruslaw, di Ohoi Evu. Saat mabuk, adu mulut tak terhindarkan. Padahal, keduanya diketahui memiliki hubungan darah. Perselisihan yang semula hanya berupa ejekan berubah menjadi amarah membara.

Ucapan Joseph yang menyinggung asal-usul keluarga membuat Onas tersinggung berat. Dalam kondisi emosi, Onas bergegas ke rumahnya, mengambil sebatang pipa besi, lalu memukul kepala Joseph berkali-kali. Korban ambruk di jalan kampung dengan luka parah di kepala.

Warga yang panik segera membawa Joseph ke RSUD Karel Sadsuitubun untuk mendapat perawatan intensif. Selama sepuluh hari, ia dirawat di ruang ICCU, namun kondisinya terus menurun. Dokter sempat menyarankan rujukan ke luar daerah untuk pemeriksaan CT Scan. Namun takdir berkata lain — Joseph mengembuskan napas terakhir pada 12 Oktober 2025.

Menurut Kasat Reskrim Iptu Barry Talabessy, pelaku dijerat dengan Pasal 354 ayat (2) dan/atau Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang menyebabkan mati, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kekerasan di wilayah Maluku Tenggara yang dipicu konsumsi minuman keras. Kapolres Rian Suhendi menegaskan, pihaknya tak akan memberi ruang bagi pelaku kekerasan dalam bentuk apa pun.

“Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan kekerasan. Miras sering menjadi akar dari banyak tindak kriminal di wilayah ini. Kami mengimbau masyarakat untuk menjauhi miras dan menjaga ketertiban bersama demi keamanan di Bumi Evav,” tegas Kapolres.

Warga Ohoi Evu kini masih diselimuti duka dan penyesalan. Sebuah tragedi keluarga yang seharusnya tak perlu terjadi, menjadi pelajaran pahit tentang bagaimana mabuk dan emosi dapat mengubah persaudaraan menjadi permusuhan — bahkan merenggut nyawa sendiri.