Tudingan Mark Up PLTS 4 Puskesmas, Kadinkes Ambon: Anggaran Rp3,6 Miliar, Bukan Rp7 Miliar

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 25 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Tudingan Mark Up PLTS 4 Puskesmas, Kadinkes Ambon: Anggaran Rp3,6 Miliar, Bukan Rp7 Miliar

AMBON,Tribun-nusantara.web.id. Dinas Kesehatan Kota Ambon memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang di masyarakat soal pengadaan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) di empat Puskesmas: Poka, Tawiri, Air Besar, dan Air Salobar. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan fakta sekaligus mencegah kesalahpahaman terkait nilai anggaran, fungsi, hingga kendala teknis yang terjadi.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr. Johan Norimana, menegaskan total biaya pengadaan dan pemasangan untuk empat lokasi tersebut adalah Rp3,6 miliar, bukan Rp7 miliar seperti informasi yang beredar.

"Angka Rp7 miliar itu adalah rencana untuk delapan puskesmas. Khusus empat yang sudah terpasang nilainya Rp3,6 miliar, dan prosesnya lewat e-katalog/e-purchasing sesuai spesifikasi yang ditetapkan," jelas Norimana kepada awak media, Sabtu (25/7/2026).

Ia menambahkan, proses pengadaan telah diperiksa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan dinyatakan selesai sesuai ketentuan yang berlaku.

PLTS ini dirancang bukan untuk menggantikan sepenuhnya pasokan listrik PLN, melainkan sebagai sumber daya cadangan saat terjadi pemadaman. Fungsinya sangat krusial untuk menjaga:

-Rantai dingin penyimpanan vaksin agar kualitas tetap terjaga

-Operasional peralatan laboratorium

-Kondisi penyimpanan obat-obatan yang sensitif suhu

Menanggapi adanya gangguan pada baterai di beberapa lokasi, Kadinkes memastikan hal itu bukan akibat kualitas buruk, melainkan beban pemakaian yang melebihi kapasitas (overload).

"Instalasi kelistrikan di puskesmas belum terbagi berdasarkan beban prioritas. Saat mati lampu, semua peralatan sekaligus mengambil daya cadangan, sehingga melebihi kemampuan sistem. Ini soal teknis pengaturan beban, bukan penyimpangan pengadaan," tegasnya.

Sistem PLTS masih dalam masa garansi dua tahun hingga 2027, sehingga seluruh perbaikan dan penggantian suku cadang menjadi tanggung jawab penyedia tanpa membebani APBD. Keterlambatan perbaikan yang terjadi sebelumnya disebabkan waktu pengiriman komponen pengganti. Saat ini perbaikan tengah berjalan agar fungsi optimal segera pulih.

Di akhir penjelasannya, Norimana menghargai peran masyarakat dan media dalam mengawasi jalannya pemerintahan. Namun ia meminta setiap informasi yang disampaikan agar diverifikasi secara utuh terlebih dahulu.

"Kami terbuka dan berkomitmen jaga transparansi. Namun informasi yang belum lengkap bisa menimbulkan persepsi keliru. Yang terpenting, fasilitas ini kita jaga bersama agar manfaatnya maksimal untuk pelayanan kesehatan masyarakat," pungkasnya.

(H.R)