Tusuk Anggota Polisi Saat Diamankan, Pemuda di Maluku Tenggara Ditangkap Dua Pekan Kemudian
Langgur, TribunNusantara.web.id | Kepolisian Resor Maluku Tenggara akhirnya menangkap seorang pemuda yang diduga melakukan penikaman terhadap anggota polisi saat upaya pengamanan keributan di Kota Langgur. Pelaku yang diketahui berinisial A.H alias Andika kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Kepolisian Resor Maluku Tenggara, AKBP Rian Suhendi, mengatakan peristiwa tersebut bermula pada Sabtu malam, 28 Februari 2026, sekitar pukul 22.10 WIT. Saat itu anggota polisi menerima laporan adanya keributan di Ohoi Watdek, Jalan Jenderal Sudirman.
“Anggota yang menerima informasi langsung menuju lokasi kejadian,” kata Rian dalam keterangan pers di Markas Polres Maluku Tenggara, Jumat, 13 Maret 2026. Ia didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Maluku Tenggara, AKP Barry Talabessy.
Setibanya di lokasi, polisi menemukan seorang pemuda yang belakangan diketahui sebagai A.H alias Andika sedang memegang pisau karter. Polisi kemudian berupaya mengamankannya karena diduga terlibat dalam keributan tersebut.
Namun, menurut Rian, pemuda itu menolak diamankan. Ia meronta dan secara tiba-tiba menyerang salah satu anggota polisi. “Pelaku melakukan penikaman terhadap Bripda Rivaldi Hanafi,” ujar Rian.
Setelah melakukan penikaman, pelaku melarikan diri ke dalam kompleks Watdek Pelabuhan. Sementara korban segera dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah Karel Sadsuitubun Langgur untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka tusuk pada lengan kiri.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Dua pekan setelah kejadian, penyidik akhirnya berhasil menangkap A.H alias Andika dan menetapkannya sebagai tersangka.
Menurut Rian, tersangka dijerat dengan dugaan tindak pidana yang membahayakan keamanan umum dan penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 307 ayat (1) dan/atau Pasal 466 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Ancaman hukuman maksimal mencapai tujuh tahun penjara atau dua tahun enam bulan.
Rian menambahkan kepolisian terus meningkatkan langkah preventif untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polres Maluku Tenggara. Upaya tersebut dilakukan melalui patroli rutin, ronda keamanan, serta sosialisasi pencegahan kejahatan.
“Kegiatan kamtibmas kami fokuskan pada penertiban minuman keras dan senjata tajam,” kata dia.
Selain tindakan pencegahan, polisi juga menegaskan akan melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan. Kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif melaporkan tindak pidana melalui layanan Call Center 110, Bhabinkamtibmas, maupun kantor polisi terdekat.
Rian juga mengimbau para pemuda untuk menjauhi minuman keras serta tidak membawa atau menggunakan senjata tajam secara ilegal.
“Perilaku seperti itu hanya akan merugikan masa depan mereka sendiri,” ujarnya.








































Komentar via Facebook