"Ujaran Tak Pantas Dan Tuduhan Tanpa Dasar, Syuaib Pattimura Kecam Rama Keliangin, Minta DPRD SBB Laporkan ke Aparat Hukum"
Ambon,Tribun-nusantara.web.id.
Rama Keliangin Dikecam Tokoh Muda SBB: Dinilai Tak Bermoral, DPRD Diminta Segera Laporkan ke Aparat Penegak Hukum
Ambon - Polemik yang menyeret nama Rama Keliangin di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) menuai kecaman dari kalangan tokoh muda.
Pernyataan dan sikap Rama Keliangin dinilai telah melewati batas kepatutan, sehingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) SBB didorong tidak tinggal diam dan segera mengambil langkah hukum apabila terdapat dugaan pelanggaran hukum.
Rama Keliangin awalnya melakukan serangan terhadap RT dengan tuduhan dan ujaran berita Hoax terkait SPPD fiktif dengan cara aksi demonstrasi, melihat aksi Rama Keliangin hanya membual di media, publik pun merasa bahwa Rama Keliangin mulai kehilangan akal sehat alias stress.
"Terhadap SPPD fiktif Beta kira pihak Kejaksaan sudah mengantongi nama tersangka, siapa pelakunya, yang jelasnya bukan RT," tegas Syuaib
Lanjutnya, ini bukan pembelaan, tapi fakta yang menjawab, bahwa Jumaidi dengan sendirinya mengakui ahwa dialah Bendahara Aktif tahun 2021, menyisipkan perjalanan fiktif.
Kepada Media Syuaib Pattimura, Tokoh Muda asal Seram Bagian Barat juga menegaskan bahwa pernyataan Rama Keliangain "Jangan Lindungi Anjing Makanan Itu Milik Tuannya" melalui media Online Notiz.co.Ambon di nilai kalimat yang sangat tidak pantas sebagai seorang manusia dan harus di proses secara hukum
"Rama Keliangin Pemuda Asal Manipa, Desa Kelang Asaude itu mungkin sudah Gila, seorang Mahasiswa, kok cara Bicaranya sangat tidak adab" tegas Syuaib
Tokoh muda SBB, Syuaib Pattimura, menilai setiap kritik maupun penyampaian aspirasi merupakan bagian dari kebebasan berpendapat.
Namun, kebebasan tersebut, menurutnya, tetap memiliki batas dan harus disampaikan berdasarkan fakta, data serta mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Kalau memang ada persoalan, sampaikan dengan cara yang benar. Jangan kemudian membangun opini atau menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Kalau mau mencari perhatian atau popularitas, carilah dengan cara yang benar, bukan dengan menyerang atau merugikan nama baik pihak lain,” tegasnya.
Ia meminta DPRD SBB segerah turun tangan untuk melaporkan ke pihak yang berwajib agar di proses secara Hukum.
Marwah DPRD itu harus di jaga, Rama Keliangin harus segerah di periksa, karena pernyataannya sangat tidak wajar.
"Beta curiga dia gunakan media Online Notiz.co.Ambon untuk menyerang privasi orang" karena pemberitaan tidak berdasarkan etikan Jurnalistik.
“Jangan hanya diam. Kalau memang ada dugaan pelanggaran hukum, laporkan kepada aparat penegak hukum. Biarkan proses hukum yang membuktikan apakah tuduhan tersebut benar atau tidak,” ujarnya.
Menurutnya, ruang media harus digunakan secara bertanggung jawab. Kritik terhadap lembaga negara maupun pejabat publik sah dilakukan, tetapi kritik harus dibangun atas dasar fakta dan kepentingan masyarakat, bukan kepentingan pribadi atau upaya mencari sensasi.
Tokoh muda tersebut juga mengingatkan bahwa setiap orang memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan terhadap nama baiknya. Karena itu, apabila ada pihak yang merasa dirugikan akibat pernyataan atau tindakan tertentu, penyelesaian melalui jalur hukum dinilai jauh lebih tepat dibandingkan membalas dengan polemik di ruang publik.
Ia meminta masyarakat SBB tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum teruji kebenarannya.
Lebih jauh, ia menegaskan bahwa popularitas tidak boleh dibangun melalui kontroversi dan saling tuding. Menurutnya, tokoh publik maupun siapa pun yang tampil di ruang publik harus menunjukkan sikap yang bermartabat serta siap mempertanggungjawabkan setiap pernyataannya.
“Jangan jadikan ruang publik sebagai tempat untuk menjatuhkan orang lain. Kalau ingin dikenal masyarakat, tunjukkan prestasi, gagasan dan kerja nyata. Itu cara yang bermartabat untuk mendapatkan kepercayaan publik,” tegasnya.
Ia berharap DPRD SBB mengambil sikap yang terukur dan tidak membiarkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan.
Menurutnya, bila memang ditemukan unsur pidana, langkah pelaporan kepada aparat penegak hukum harus segera dilakukan agar persoalan dapat diuji berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan opini maupun tekanan massa.
“Hukum harus menjadi panglima. Siapa yang benar dan siapa yang salah biarkan aparat penegak hukum yang menentukan berdasarkan bukti dan proses yang berlaku,” pungkasnya.
(H.R)








































Komentar via Facebook