Ultimatum Disiplin di Maluku Tenggara: Absen 28 Hari, ASN Langsung Diberhentikan
Tual, TribunNusantara.web.id | Suasana apel akbar di Lapangan Kantor Bupati Maluku Tenggara, Kamis pagi itu, terasa lebih tegang dari biasanya. Di hadapan ratusan aparatur sipil negara dan 991 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Wakil Bupati Charlos Viali Rahantoknam tidak berputar-putar. Ia memilih kalimat pendek, tegas, dan tanpa basa-basi.
“Disiplin adalah harga mati. Kinerja adalah ukuran. Tidak ada ruang bagi yang sekadar hadir tanpa hasil.”
Pernyataan itu seperti palu yang diketuk keras di meja birokrasi. Pesannya jelas: tidak ada lagi toleransi bagi aparatur yang malas, indisipliner, atau sekadar mengisi daftar hadir tanpa kontribusi nyata.
Rahantoknam merujuk langsung pada Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Aturannya rinci, bahkan nyaris matematis. Tiga hari bolos tanpa alasan sah: teguran lisan. Empat hingga enam hari: teguran tertulis. Tujuh sampai sepuluh hari: pernyataan tidak puas secara tertulis.
Namun, nada peringatan berubah ketika angka absensi melewati dua digit. Ketidakhadiran sebelas hingga tiga belas hari berujung pada pemotongan tunjangan kinerja 25 persen selama enam bulan, atau penundaan kenaikan gaji. Empat belas hingga enam belas hari, sanksinya lebih berat. Tujangan dipotong lebih lama, kenaikan pangkat pun bisa tertunda.
Ketika angka absensi menyentuh dua puluh hari, konsekuensinya tidak lagi soal tunjangan. Jabatan menjadi taruhan. Dua puluh satu hingga dua puluh empat hari tanpa alasan sah, seorang PNS harus rela diturunkan dari jabatannya selama setahun. Jika absen mencapai dua puluh lima hingga dua puluh tujuh hari, status jabatan bisa dilucuti sepenuhnya.
Dan di angka dua puluh delapan hari, garis akhir ditarik. Aparatur itu diberhentikan dengan hormat, tapi bukan atas permintaan sendiri.
Rahantoknam bahkan mengingatkan satu ketentuan yang lebih tajam: sepuluh hari kerja berturut-turut mangkir tanpa alasan sah bisa langsung berujung pemberhentian atau penghentian gaji mulai bulan berikutnya.
Bagi 991 PPPK di lingkup Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara, peringatan itu tidak kalah keras. Mereka terdiri dari ratusan pegawai tahap pertama, tahap kedua, serta PPPK paruh waktu. Bagi mereka, masa kontrak bukan sekadar formalitas administratif.
“Tidak ada perpanjangan kontrak otomatis. Semua berbasis evaluasi,” kata Rahantoknam.
Ia menegaskan, PPPK adalah bagian dari profesi ASN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ASN terbaru. Artinya, mereka tunduk pada sistem merit: kualifikasi, kompetensi, dan kinerja menjadi penentu, bukan sekadar status.
Penilaian kinerja akan dilakukan secara objektif dan terukur. Kehadiran, capaian Sasaran Kinerja Pegawai, kualitas pekerjaan, hingga kontribusi terhadap program pemerintah menjadi indikator utama. Tahun pertama, kata Rahantoknam, adalah ujian profesionalisme.
“Tidak cukup hanya hadir. Harus produktif dan berdampak bagi masyarakat.”
Peringatan itu juga diarahkan kepada para kepala organisasi perangkat daerah. Rahantoknam meminta mereka tidak sekadar menjalankan evaluasi sebagai ritual administratif. Laporan penilaian harus disampaikan berkala kepada bupati melalui BKPSDM, sebagai dasar keputusan strategis mengenai masa depan para PPPK.
Pesan akhirnya terdengar seperti garis bawah dari seluruh pidatonya: keberadaan aparatur harus memberi nilai tambah bagi organisasi dan pelayanan publik. Jika tidak, evaluasi bukan sekadar catatan—melainkan pintu keluar.
Di lapangan apel yang mulai memanas oleh matahari siang, kalimat itu menggantung seperti ultimatum. Disiplin bukan lagi slogan di spanduk, melainkan syarat untuk bertahan. Di birokrasi Maluku Tenggara, angka absensi kini bisa menentukan nasib.








































Komentar via Facebook