UP3 Ratusan Miliar di Tanimbar: Jejak Kuasa, Konflik Kepentingan, dan Bayang-Bayang Impunitas
Ambon, TribunNusantara.web.id | Pembayaran utang pihak ketiga (UP3) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) kepada kontraktor Agustinus Theodorus kembali menjadi sorotan. Nilainya tidak kecil: ratusan miliar rupiah. Di tengah kondisi fiskal daerah yang defisit dan tekanan ekonomi masyarakat, aliran dana itu justru mengalir kepada satu nama yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pemain lama proyek pemerintah di Bumi Duan Lolat.
Sejumlah sumber di lingkungan Kejaksaan Tinggi Maluku menyebut perkara ini kembali masuk radar penyelidikan. “Kasus lama, masih dalam bidikan kami. Tunggu saja,” ujar seorang sumber internal.
Proyek Tanpa Tender, Tanpa Kontrak?
Agustinus Theodorus—dikenal dengan inisial AT—diduga mengerjakan sejumlah proyek strategis pada era Bupati Bitzael Silvester Temmar tanpa melalui proses tender terbuka. Pola yang digunakan disebut berupa penunjukan langsung. Nilai proyeknya mencapai miliaran hingga puluhan miliar rupiah.
Sejumlah paket pekerjaan yang dikaitkan dengan AT antara lain:
I. Penimbunan Areal Pasar Omele–Saumlaki senilai Rp72,68 miliar
II. Cutting Bukit Bandara Mathilda Batlayeri Rp9,10 miliar
III. Peningkatan Jalan & Land Clearing Terminal Pasar Omele Rp4,64 miliar
IV. Pembangunan 3 Unit Pasar Sayur Rp1,39 miliar
Total nilai dari paket-paket tersebut menembus lebih dari Rp87 miliar.
Persoalan muncul karena pekerjaan-pekerjaan itu disebut tidak melalui mekanisme lelang sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah. Bahkan, sejumlah sumber menyebut dokumen kontrak sebagai dasar hukum pekerjaan tidak pernah dipenuhi secara utuh.
Defisit APBD dan Temuan Audit
Masalah ini berkaitan erat dengan defisit APBD KKT yang pada 2022 diperkirakan mencapai Rp300 miliar. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021–2022, total utang pihak ketiga Pemda KKT berada pada kisaran Rp204 miliar hingga Rp221,59 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) saat melakukan supervisi keuangan daerah pada 2022 turut menyoroti persoalan ini. KPK dan BPK disebut memberi catatan bahwa pembayaran utang hanya dapat dilakukan apabila seluruh dokumen kontrak dan prosedur pengadaan dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.
Namun di tengah catatan tersebut, pembayaran kepada AT tetap berjalan.
Putusan Mahkamah Agung dan Pembengkakan Nilai
Perkara ini sempat bergulir ke pengadilan. AT menggugat Pemda KKT dan akhirnya memperoleh putusan yang menguntungkan dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang memerintahkan pemerintah daerah membayar kewajiban atas pekerjaan yang telah dilakukan.
Putusan itu menjadi dasar pembayaran. Namun, nilai yang harus ditanggung daerah disebut membengkak karena adanya tuntutan kerugian immateriil.
Data yang dihimpun menyebutkan, dari proyek penimbunan Pasar Omele–Saumlaki senilai Rp72,68 miliar, baru sekitar Rp20 miliar yang dibayarkan. Sementara paket pekerjaan lainnya—seperti cutting bukit Bandara Mathilda Batlayeri—telah dilunasi.
Yang menjadi pertanyaan: bagaimana proyek yang disebut tidak pernah dianggarkan dalam APBD induk bisa berujung pada kewajiban pembayaran miliaran rupiah dari kas daerah?
Konflik Kepentingan?
Situasi kian sensitif karena muncul dugaan relasi keluarga antara AT dan Bupati KKT saat ini, Ricky Jauwerissa. Aktivis lokal, Gilang Kelyombar, secara terbuka mempertanyakan kebijakan pembayaran yang disebut mencapai Rp15 miliar, termasuk pencairan Rp5 miliar yang diduga tidak melalui pembahasan bersama DPRD.
Jika benar pembayaran dilakukan tanpa mekanisme persetujuan anggaran sebagaimana diatur dalam sistem keuangan daerah, maka kebijakan tersebut berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kejaksaan Tinggi Maluku belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi kepada Asisten Intelijen belum mendapat respons.
Dugaan Lain: Lingkungan dan Proyek Listrik
Nama AT juga dikaitkan dengan dugaan perusakan mangrove di sekitar Pasar Omele, Sifnana. Sejumlah pihak menyebut pernah ada rekomendasi agar kasus tersebut diproses sesuai hukum dan pelaku mengganti kerugian ekologis. Namun, tindak lanjut penegakan hukumnya belum terdengar jelas.
Di sisi lain, publik Tanimbar juga menyoroti dugaan mark-up pengadaan mesin listrik di Kecamatan Tanimbar Utara yang disebut melibatkan oknum pejabat dinas hingga aparat penegak hukum. Kasus ini sempat ramai di ruang publik, tetapi progres penanganannya tak lagi terdengar.
Ujian Integritas Penegak Hukum
Kasus UP3 Tanimbar bukan sekadar soal utang proyek. Ia menyentuh jantung persoalan tata kelola anggaran, integritas pengadaan barang dan jasa, serta potensi konflik kepentingan dalam kekuasaan daerah.
Di tengah tekanan ekonomi masyarakat, setiap rupiah APBD semestinya dipertanggungjawabkan secara transparan. Jika prosedur dilanggar, maka dalih putusan pengadilan tidak serta-merta menghapus kewajiban untuk menelusuri dugaan maladministrasi atau penyimpangan sejak awal proses.
Kini publik menunggu: apakah aparat penegak hukum berani membongkar seluruh mata rantai kebijakan ini? Atau perkara ini akan kembali tenggelam dalam sunyi birokrasi?
Tanimbar sedang menguji komitmen hukum apakah ia tegak untuk semua, atau hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas.
Upaya mengkonfirmasi beberapa pihak telah dilakukan media ini, namun sayangnya belum mendapat respon hingga berita ini diterbitkan.








































Komentar via Facebook