Upacara 17 Agustus 2025 Masyarakat Dihimbau Berhenti 3 Menit Saat Lagu Kebangsaan Dikumandangkan
Jakarta, Tribun Nusantara - Pemerintah mengimbau masyarakat untuk berhenti sejenak dari aktivitas mereka selama tiga menit pada 17 Agustus 2025. Tepatnya pada pukul 10.17 hingga pukul 10.20 WIB (11.17 WITA atau 12.17 WIT) atau selama tiga menit.
Imbauan ini berlaku saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang dan bendera Merah Putih dikibarkan di Istana Merdeka. Selama tiga menit tersebut, masyarakat diminta untuk berdiri tegap dalam sikap sempurna sebagai bentuk penghormatan terhadap simbol kemerdekaan RI.
Hal ini diatur melalui Pedoman Peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Tahun 2025. Masyarakat Indonesia diminta untuk menghentikan semua aktivitas sejenak untuk menghayati dan mengenang jasa-jasa para pahlawan Kemerdekaan.
“Segenap masyarakat diimbau menghentikan aktivitasnya sejenak, untuk berdiri tegap saat Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang secara serentak di berbagai lokasi. Hingga pelosok daerah,” demikian dikutip dari kemendikdasmen.go.id.
Penghentian aktivitas sejenak ini dikecualikan bagi warga dengan aktivitas tertentu. Atau yang berpotensi membahayakan diri dan orang lain apabila dihentikan.
Para pimpinan satuan kerja di daerah agar membantu keberhasilan pelaksanaan hal tersebut di daerahnya masing-masing. Antara lain dengan memperdengarkan sirine atau suara penanda lain sesaat sebelum Lagu Kebangsaan Indonesia Raya berkumandang.
Dalam rangka memeriahkan HUT ke-80 Kemerdekaan RI 2025 masyarakat juga dihimbau untuk mengikuti dan meramaikan acara Pesta Rakyat pada 17 Agustus 2025. Yaitu, mulai pukul 08.00 s.d. 14.00 WIB dan pukul 16.00 s.d. 22.00 WIB di area Monumen Nasional (Monas).








































Komentar via Facebook