Viral Dugaan Penganiayaan Dua Siswa SPN Kupang, Bripda TT Ditahan: Polda NTT Tegaskan Tak Ada Toleransi Kekerasan
Kupang, TribunNusantara.web.id | Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur bergerak cepat setelah sebuah video berdurasi 26 detik menampilkan dugaan penganiayaan dua siswa Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang oleh seorang anggota Polda NTT, tersebar luas dan memicu kemarahan publik.
Dalam rekaman itu tampak seorang polisi, Bripda TT, memukul dan menendang dua siswa yang berdiri tegak di sebuah ruangan. Salah satu siswa terdengar memohon agar kekerasan dihentikan, namun imbauan itu tak digubris.
Pukulan diarahkan ke wajah, dada, hingga kepala. Tendangan mendarat keras di perut dan punggung keduanya.
Salah satu siswa terlihat hampir terjatuh akibat hantaman. Video itu menyulut gelombang kritik dan pertanyaan atas pola pembinaan di lingkungan Kepolisian.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, Kombes Hendry Novika Chandra, mengonfirmasi kejadian tersebut.
“Polda NTT telah mengambil langkah cepat dan tegas menyikapi laporan awal terkait dugaan pemukulan terhadap dua siswa SPN oleh seorang personel Ditsamapta, Bripda TT,” ujar Hendry, Jumat, 14 November 2025.
Ia menegaskan bahwa kasus ini berada di bawah pengawasan langsung Kapolda NTT, Irjen Rudi Darmoko.
Menurut Hendry, sejak laporan awal diterima, Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) mengamankan dan memeriksa Bripda TT.
Penyidik juga memeriksa saksi kunci, Bripda GP, yang merekam kejadian tersebut. Pemeriksaan medis terhadap dua siswa—KLK dan JSU—tidak menemukan luka atau memar. Meski begitu, penyelidikan tetap berjalan.
“Tidak ada toleransi terhadap pelanggaran disiplin atau etika, terutama yang berkaitan dengan kekerasan,” kata Hendry menegaskan.
Propam mendalami dugaan bahwa tindakan Bripda TT dipicu persoalan sepele, yakni soal rokok dan laporan siswa terhadap anggota Polda NTT.
Di tengah proses pemeriksaan, keluarga kedua siswa mendatangi Mako Polda NTT. Setelah dialog dilakukan, keluarga menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus kepada pihak Polda.
Sebagai langkah disiplin awal, Propam mengeluarkan Surat Perintah Penempatan Khusus (Patsus) untuk Bripda TT. Hendry memastikan proses klarifikasi, pemeriksaan, hingga penegakan sanksi akan dilakukan “secara profesional, transparan, dan berpegang pada ketentuan hukum serta kode etik Polri.”
Di tengah kritik publik atas pola pembinaan di SPN, Polda NTT menegaskan kasus ini sebagai momentum pembenahan internal.
“Ini menjadi contoh nyata bahwa kekerasan tidak memiliki tempat dalam tubuh Polri,” ujar Hendry. “Kami berharap kejadian seperti ini tidak kembali terulang.”
Kasus tersebut kini menunggu hasil pemeriksaan lanjutan—sebuah ujian atas komitmen institusi yang tengah berupaya memperbaiki wajah pembinaan personel di era keterbukaan informasi.
(BR)








































Komentar via Facebook