Vonis 5 Bulan untuk Anggota Brimob: Ketika Rasa Keadilan Terluka di Ambon

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 06 Mei 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Vonis 5 Bulan untuk Anggota Brimob: Ketika Rasa Keadilan Terluka di Ambon

Jakarta, TribunNusantara.web.id | Putusan Pengadilan Negeri Ambon itu turun tanpa banyak kejutan, tetapi menyisakan gelombang tanya yang panjang. Seorang anggota Brimob, Hendra Gefsig Edison Huwae, divonis lima bulan penjara setelah dinyatakan bersalah menganiaya Maria Huwae, 74 tahun yang akrab disapa Mama Mimi.

Bagi keluarga korban, vonis itu terasa seperti angka yang tak sebanding dengan luka. Bagi publik, ia menjelma simbol lama yang kembali hidup: hukum yang terasa berat ke bawah, namun ringan ketika menyentuh aparat negara.

Kasus ini bermula dari dugaan kekerasan terhadap seorang perempuan lanjut usia. Di ruang sidang, fakta-fakta dibentangkan. Hakim akhirnya menyatakan terdakwa terbukti melakukan penganiayaan.

Namun hukuman lima bulan penjara memantik reaksi luas. Di media sosial, publik mempertanyakan proporsionalitas putusan tersebut. Apakah vonis itu cukup memberi efek jera? Ataukah justru memperkuat kesan impunitas?

Anggota DPR RI, Mercy Barends, menjadi salah satu suara paling lantang. Ia menyebut putusan tersebut sebagai kegagalan moral dan hukum.

β€œIni bukan keadilan. Ini pelecehan terhadap rasa keadilan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan itu merepresentasikan kegelisahan yang meluas bahwa ketika pelaku berasal dari institusi bersenjata, ada persepsi perlakuan berbeda yang sulit ditepis.

Persoalan ini tak berhenti pada putusan pidana. Sorotan kini mengarah pada aspek etik dan disiplin internal. Publik menanti langkah tegas dari Polda Maluku. Apakah akan ada proses etik yang transparan? Atau perkara ini berhenti sebagai vonis pengadilan semata?

Dalam negara hukum, setiap warga negara semestinya berdiri setara di hadapan hukum tanpa kecuali. Ketika korban adalah lansia dan pelaku aparat, sensitivitas publik meningkat berlipat. Bukan semata karena relasi kuasa yang timpang, tetapi karena aparat memikul mandat negara untuk melindungi, bukan melukai.

Vonis lima bulan mungkin telah mengakhiri satu bab proses peradilan. Namun ia membuka babak lain: perdebatan tentang konsistensi penegakan hukum dan komitmen terhadap keadilan substantif. Di titik inilah kepercayaan publik dipertaruhkan.

Sebab yang diuji bukan hanya seorang terdakwa melainkan juga wajah hukum itu sendiri.

 

Writter : Elang Key | Editor : Den