Wabup Malra: Dua Ranperda Strategis Disahkan untuk Lindungi Lahan Pertanian serta Perempuan dan Anak

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 10 Desember 2025

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Wabup Malra: Dua Ranperda Strategis Disahkan untuk Lindungi Lahan Pertanian serta Perempuan dan Anak

Wabup Malra: Dua Ranperda Strategis Disahkan untuk Lindungi Lahan Pertanian serta Perempuan dan Anak

 

Langgur, Tribunnusantara-web.id Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara resmi menyetujui dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis, masing-masing tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan, dalam Sidang Paripurna DPRD Maluku Tenggara, Rabu (10/12/2025).

Wakil Bupati Maluku Tenggara Charlos Viali Rahantoknam menyampaikan pendapat akhir Bupati, sekaligus menegaskan bahwa kedua regulasi ini merupakan fondasi penting bagi masa depan daerah.

Lahan Pertanian Tak Boleh Lagi Beralih Fungsi Semaunya

Dalam paripurna tersebut, Wabup menekankan bahwa lahan pertanian merupakan aset strategis bangsa dan menjadi penopang utama ketahanan pangan daerah.

Ia mengingatkan bahwa ancaman alih fungsi lahan menjadi persoalan serius yang harus dikendalikan. Karena itu, Ranperda perlindungan lahan pertanian disusun untuk memastikan setiap perubahan fungsi dilakukan secara ketat, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Lahan pertanian adalah fondasi ekonomi. Kita wajib memastikan generasi mendatang masih bisa mengelola dan menikmatinya. Alih fungsi tidak boleh dilakukan semena-mena,” tegas

Rahantoknam juga meminta Dinas Pertanian segera melakukan sosialisasi massif kepada masyarakat mengenai substansi regulasi tersebut.

Perempuan dan Anak Harus Bebas dari Kekerasan

Pada Ranperda kedua, Wabup menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas inisiatif menghadirkan regulasi perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan.

Menurutnya, perempuan dan anak adalah kelompok yang paling rentan mengalami kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi.

Pemerintah daerah wajib memberikan perlindungan maksimal.

“Setiap perempuan harus bebas dari rasa takut. Setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan aman dan penuh kasih,” ujarnya.

Ranperda ini mengatur lima fokus utama:

Pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak.

Perlindungan dan layanan bagi korban kekerasan berbasis gender.

Memberikan rasa aman bagi korban.

Pemulihan fisik, psikis, dan ekonomi korban.

Menjamin kepentingan terbaik perempuan dan anak, baik di ranah domestik maupun publik.

Apresiasi kepada DPRD

Mengakhiri penyampaiannya, Wabup Rahantoknam menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah mengagendakan serta menyetujui dua ranperda penting tersebut.

“Semoga regulasi ini memberi manfaat besar bagi masyarakat dan menjadi pijakan pembangunan Maluku Tenggara ke depan,” pungkasnya.

 

Evav