Waketum KAI: Koruptor Harus Dimiskinkan, UU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Ditunda
Waketum KAI: Koruptor Harus Dimiskinkan, UU Perampasan Aset Tak Boleh Lagi Ditunda
Jakarta Tribunnusantara-web.id – Wakil Ketua Umum Kongres Advokat Indonesia (KAI) Bidang Hukum dan HAM, Hi. Djamal, Koedoeboen.SH MH menegaskan bahwa pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset merupakan langkah strategis yang tidak boleh lagi ditunda. Menurutnya, regulasi tersebut menjadi senjata penting negara untuk memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi yang dinilai semakin mengkhawatirkan. 09/07/2026
Hi. Djamal Koedoeboen menilai, selama ini hukuman penjara saja belum cukup memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Menurutnya, aset hasil kejahatan harus dirampas sehingga pelaku tidak lagi dapat menikmati keuntungan dari uang yang berasal dari tindak pidana.
"Koruptor tidak cukup hanya dipenjara. Mereka harus dimiskinkan melalui mekanisme perampasan aset agar kerugian negara dapat dipulihkan. Kalau hanya dihukum badan tetapi hasil korupsinya masih dinikmati, maka rasa keadilan masyarakat belum terpenuhi," tegas Hi. Djamal.
Ia mengatakan, maraknya kasus korupsi yang terus bermunculan telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, terlebih ketika kondisi ekonomi masih memberikan tekanan bagi banyak kalangan.
Menurutnya, negara membutuhkan instrumen hukum yang lebih tegas agar setiap pelaku korupsi benar-benar mempertanggungjawabkan perbuatannya, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
"RUU Perampasan Aset bukan sekadar soal menyita harta, tetapi menjadi simbol keseriusan negara dalam melawan korupsi. Publik ingin melihat hasil nyata, bukan hanya penangkapan, tetapi juga pengembalian kerugian negara dan transparansi dalam proses penegakan hukum," ujarnya.
Hi. Djamal Koedoeboen berharap pemerintah bersama DPR segera menyelesaikan pembahasan RUU Perampasan Aset agar Indonesia memiliki instrumen hukum yang lebih efektif dalam memberantas korupsi dan mengembalikan hak masyarakat atas uang negara yang telah dirugikan.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook