WALI KOTA TUAL DORONG HILIRISASI MARITIM: INDUSTRI GARAM DIUSULKAN KE MENTERI KKP, NILAI TAMBAH JANGAN KELUAR DARI MALUKU
WALI KOTA TUAL DORONG HILIRISASI MARITIM: INDUSTRI GARAM DIUSULKAN KE MENTERI KKP, NILAI TAMBAH JANGAN KELUAR DARI MALUKU
TUAL Tribunnusantara-web.id — Pemerintah Kota Tual tidak ingin kekayaan laut hanya berhenti pada aktivitas penangkapan ikan. Di tengah dimulainya implementasi kerja sama perikanan tangkap Indonesia–Republik Rakyat Tiongkok (RRT), Wali Kota Tual Hi. Akhmad Yani Renuat, S.Sos., M.Si., M.H., mendorong agar potensi maritim dikembangkan hingga ke sektor hilir.
Salah satu langkah konkret yang dibawa Pemerintah Kota Tual adalah usulan pembangunan industri garam. Proposal tersebut diserahkan langsung kepada Menteri Kelautan dan Perikanan RI, Sakti Wahyu Trenggono, dalam kegiatan launching kerja sama perikanan tangkap Indonesia–RRT di PT Samudra Indo Sejahtera (SIS), Jalan Raya Ngadi, Kecamatan Dullah Utara, Kota Tual, Kamis (24/9/2026).
Menurut Akhmad Yani, pengembangan sektor kelautan tidak boleh hanya berorientasi pada eksploitasi sumber daya laut. Potensi tersebut harus mampu menciptakan produksi, lapangan kerja, usaha masyarakat, serta nilai tambah yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat Maluku.
“Tuntutan masyarakat saat ini bukan cuma melakukan pengelolaan sumber daya perikanan untuk penangkapan ikan. Dengan basis potensi maritim yang ada, masyarakat berharap produksi garam ini untuk memenuhi kebutuhan konsumsi masyarakat di wilayah Maluku secara keseluruhan,” ujar Akhmad Yani.»
Menteri KKP: Indonesia Harus Mampu Swasembada Garam
Usulan tersebut mendapat respons positif dari Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono.
“Iya, cocok. Ini salah satu yang kita harus mampu swasembada,” kata Sakti.»
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa gagasan pengembangan industri garam di Tual memiliki relevansi dengan agenda nasional untuk memperkuat ketahanan dan kemandirian produksi garam.
Bagi Kota Tual, industri garam bukan sekadar proyek investasi. Jika dirancang dengan benar, industri tersebut dapat menjadi bagian dari rantai ekonomi maritim, mulai dari produksi bahan baku, pengolahan, distribusi hingga pemasaran.
Namun, Pemerintah Kota Tual dan pemerintah pusat juga perlu memastikan bahwa pembangunan industri tersebut tidak berhenti pada pembangunan fasilitas semata. Petambak garam, nelayan, koperasi, UMKM dan tenaga kerja lokal harus menjadi bagian dari rantai nilai ekonomi.
Kerja Sama RI–RRT Jangan Hanya Menghasilkan Ikan
Launching kerja sama perikanan tangkap Indonesia–RRT melalui skema Technical Cooperation Guidelines (TCG) ditandai dengan penekanan tombol sirene dan pelepasan kapal-kapal yang akan menjalankan kegiatan penangkapan ikan.
Kerja sama tersebut telah melalui proses sejak 2021. Indonesia dan RRT kemudian menandatangani Implementing Arrangement pada 6 September 2023 dan Technical Cooperation Guidelines pada 9 November 2024 di Beijing.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Komjen Pol. (Purn.) Drs. Lotharia Latif, menyampaikan bahwa implementasi TCG diarahkan untuk mendukung pengelolaan perikanan berkelanjutan dengan tetap tunduk pada hukum Indonesia.
Data yang disampaikan KKP menyebutkan 42 kapal telah memiliki Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), sementara 33 kapal telah memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI). Kapal-kapal tersebut beroperasi di Zona 3 WPPNRI 718.
Sebanyak 33 kapal yang telah memiliki SIPI berasal dari empat perusahaan, yaitu PT Sumber Makmur Raya Fisheries sebanyak 10 kapal, PT Insani Nantong Fisheries 5 kapal, PT Avona Jaya Samudra 12 kapal dan PT Avona Bahari Perkasa 6 kapal.
Seluruh kapal tersebut berbendera Indonesia dengan ukuran sekitar 200–400 GT dan menggunakan alat penangkapan ikan yang diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
769 Lapangan Kerja Diproyeksikan Terbuka
Implementasi TCG diproyeksikan membuka sekitar 769 lapangan kerja, terdiri atas 669 awak kapal perikanan dan 100 tenaga kerja darat di Kota Tual dan Maluku Tenggara.
KKP juga menyebut terdapat sekitar 40 tenaga kerja asing yang terlibat saat ini, dengan target peningkatan penggunaan tenaga kerja Indonesia secara bertahap.
Dari sisi produksi, KKP memproyeksikan hasil perikanan sekitar 9.500 ton per tahun, dengan potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekitar Rp65 miliar per tahun.
Namun angka tersebut merupakan proyeksi. Realisasi manfaat ekonomi tetap bergantung pada pelaksanaan kegiatan, kepatuhan terhadap perizinan, pengawasan serta kondisi operasional di lapangan.
Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya berapa ton ikan yang ditangkap, tetapi juga berapa besar nilai ekonomi yang tinggal di Tual dan Maluku.
Gubernur Maluku: Nilai Tambah Harus Dirasakan Masyarakat
Gubernur Maluku Hendrik Lewerissa, S.H., LL.M., menekankan pentingnya memastikan pemanfaatan sumber daya laut memberikan manfaat nyata bagi masyarakat daerah.
Dengan sekitar 91,71 persen wilayah Maluku berupa laut, sektor kelautan dan perikanan memiliki posisi strategis bagi perekonomian dan kehidupan masyarakat.
Karena itu, aktivitas penangkapan ikan perlu diikuti dengan penguatan rantai nilai di darat, termasuk pendaratan hasil tangkapan, pengolahan, fasilitas perikanan, jasa kepelabuhanan, transportasi, perdagangan, UMKM, koperasi dan keterlibatan tenaga kerja lokal.
“Dengan luas wilayah laut sekitar 91,71 persen, sektor kelautan dan perikanan merupakan bagian penting dari kehidupan masyarakat Maluku,” ujarnya.»
RRT Diminta Perkuat Transfer Teknologi dan Tenaga Lokal
Minister Counsellor Kedutaan Besar RRT untuk Indonesia, Li Hongwei, yang mewakili Duta Besar RRT, menyatakan kerja sama Indonesia–Tiongkok diarahkan pada pengembangan perikanan yang aman, stabil, hijau dan berkelanjutan.
Perusahaan Tiongkok bersama mitra Indonesia juga didorong mengembangkan fasilitas pendukung seperti rantai dingin, pelabuhan dan pengolahan hasil perikanan.
Kerja sama tersebut juga mencakup pertukaran teknologi, pelatihan, pengawasan, pengelolaan data serta peningkatan keterampilan tenaga kerja.
Pemerintah daerah tentu perlu memastikan agenda tersebut tidak hanya menjadi transfer hasil laut, tetapi juga menjadi transfer teknologi, peningkatan keterampilan dan penguatan kapasitas pelaku usaha lokal.
Landasan Hukum: Laut untuk Kemakmuran Rakyat
Dorongan hilirisasi tersebut memiliki landasan konstitusional dan hukum yang kuat.
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Selain itu, UU Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan mengatur pembangunan, pengelolaan dan pengembangan kelautan, termasuk pemanfaatan sumber daya kelautan secara berkelanjutan untuk memberikan manfaat bagi masyarakat. UU tersebut masih berstatus berlaku dan telah mengalami perubahan melalui rezim Cipta Kerja.
Dalam sektor perikanan, UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah, antara lain, dengan UU Nomor 45 Tahun 2009 dan perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023, menjadi salah satu landasan pengelolaan sumber daya ikan, usaha perikanan, pemberdayaan nelayan serta pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan.
Yang tidak kalah penting, UU Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam secara khusus menempatkan petambak garam sebagai kelompok yang harus mendapatkan perlindungan dan pemberdayaan secara terencana, terarah dan berkelanjutan. UU ini juga mencakup dukungan terhadap keluarga nelayan dan pelaku pengolahan serta pemasaran.
Dengan demikian, pembangunan industri garam di Tual seharusnya tidak semata-mata dilihat sebagai pembangunan sektor industri, tetapi juga sebagai bagian dari pemberdayaan ekonomi masyarakat pesisir dan penguatan ketahanan pangan nasional.
Tual Harus Naik Kelas: Dari Daerah Penghasil Menjadi Pusat Industri Maritim
Momentum kerja sama Indonesia–RRT seharusnya menjadi titik awal untuk membangun ekosistem maritim yang lebih besar.
Tual memiliki posisi strategis. Potensi perikanan yang besar harus diikuti dengan fasilitas pengolahan, cold storage, pelabuhan yang memadai, industri turunan, pengembangan UMKM, koperasi, peningkatan kapasitas nelayan serta industri garam.
Jangan sampai Tual hanya menjadi tempat kapal datang menangkap ikan, sementara nilai tambah terbesar justru dinikmati di luar daerah.
Karena itu, usulan industri garam yang disampaikan Wali Kota Tual kepada Menteri KKP perlu ditindaklanjuti secara serius melalui kajian kelayakan, kepastian lahan, teknologi, pembiayaan, pasar, perlindungan lingkungan serta pola kemitraan yang memberikan ruang nyata bagi masyarakat lokal.
Jika dikelola dengan prinsip keberlanjutan, transparansi, pengawasan dan keberpihakan kepada masyarakat, maka laut Tual tidak hanya menjadi sumber ikan, tetapi dapat menjadi fondasi tumbuhnya industri maritim dari hulu hingga hilir.
Dari laut untuk rakyat. Dari Tual untuk Maluku. Dan nilai tambahnya harus tinggal di daerah.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook