Warga Desa Waturu Sorot Pemdes Soal Pengadaan Semen Dan Kayu Apbdes 2025 Senilai Rp21 Juta

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 22 Agustus 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Warga Desa Waturu Sorot Pemdes Soal Pengadaan Semen Dan Kayu Apbdes 2025 Senilai Rp21 Juta

Warga Desa Waturu Sorot Pemdes Soal Pengadaan Semen Dan Kayu Apbdes 2025 Senilai Rp21 Juta

Tanimbar,Tribunnusantara-web.id – Warga Desa Waturu, Kecamatan Wertamrian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar, menyoroti realisasi anggaran belanja barang dan jasa pada APBDes Tahun 2025. Anggaran sebesar Rp21.000.000 untuk pengadaan semen dan kayu yang diperuntukkan bagi masyarakat hingga saat ini belum terealisasi.

Informasi yang dihimpun, dana tersebut sudah dicairkan. Namun barang yang dianggarkan belum sampai ke masyarakat.

Sumber mengaku sudah menunggu penyaluran semen dan kayu sejak awal tahun 2025. Semen dan kayu tersebut rencananya digunakan untuk pembangunan dan perbaikan fasilitas umum serta bantuan bagi warga.

"Sampai sekarang barangnya belum ada. Kami dengar uangnya sudah cair, tapi tidak tahu ke mana. Kami butuh kejelasan dari pemerintah desa," ujar salah satu warga Waturu kepada media ini, Sabtu 22/8/2026.

Warga menilai keterlambatan ini merugikan masyarakat. Apalagi kegiatan yang membutuhkan material tersebut menjadi tertunda.

Warga meminta Pemerintah Desa Waturu segera memberikan penjelasan secara terbuka. Mereka juga meminta bukti pertanggungjawaban berupa nota pembelian, SPJ, dan berita acara penyaluran.

"Kami minta Pemdes transparan. Kalau barangnya belum dibeli, kembalikan dananya. Kalau sudah dibeli, segera bagikan ke masyarakat. Jangan sampai ini jadi masalah," kata warga lain.

Warga berharap BPD Desa Waturu segera memanggil pemerintah desa untuk dimintai keterangan. Selain itu warga juga meminta Dinas PMD dan Inspektorat Kabupaten Kepulauan Tanimbar melakukan audit.

"Kami tidak menuduh. Kami hanya minta ada audit dan pengawasan. Ini uang rakyat, uang desa. Harus jelas penggunaannya," ujar warga.

Hingga berita ini diturunkan, belum berhasil mendapat tanggapan dari Pemerintah Desa Waturu. Upaya konfirmasi melalui perangkat desa juga belum membuahkan hasil.

Warga berharap kasus ini segera diselesaikan agar pembangunan di Desa Waturu tidak terhambat.

"Ini bukan soal semen dan kayu saja. Ini soal kepercayaan masyarakat ke pemerintah desa. Kami hanya ingin hidup yang adil dan transparan," pungkas warga.

Pengelolaan dana desa diatur dalam UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Dalam aturan itu, setiap belanja desa wajib direalisasikan dan dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel.

Penulis : JCS

Editor    : Bruce Elang