WARISAN UTANG KRISIS 1998 AKHIRNYA LUNAS, PEMERINTAH DITUNTUT BUKTIKAN RUANG FISKAL UNTUK RAKYAT

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 23 September 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

WARISAN UTANG KRISIS 1998 AKHIRNYA LUNAS, PEMERINTAH DITUNTUT BUKTIKAN RUANG FISKAL UNTUK RAKYAT

WARISAN UTANG KRISIS 1998 AKHIRNYA LUNAS, PEMERINTAH DITUNTUT BUKTIKAN RUANG FISKAL UNTUK RAKYAT

Pelunasan Kewajiban BLBI Jadi Catatan Sejarah, Tetapi Jangan Berhenti pada Seremonial Angka

JAKARTA Tribunnusantara-web.id — Hampir tiga dekade setelah Indonesia dihantam krisis moneter 1997–1998, pemerintah akhirnya menutup salah satu lembar panjang kewajiban fiskal yang lahir dari penyelamatan sistem keuangan nasional.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan kewajiban surat utang pemerintah yang berkaitan dengan Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) telah diselesaikan pada Agustus 2026. Pemerintah melunasi kewajiban obligasi BLBI kepada Bank Indonesia sebesar Rp218,3 triliun pada 23 Agustus 2026.

Sementara itu, total berbagai obligasi yang diterbitkan pemerintah untuk menangani krisis 1997–1998 pada saat itu mencapai sekitar Rp640 triliun. Kewajiban tersebut tidak jatuh tempo sekaligus. Obligasi rekapitalisasi perbankan telah diselesaikan pada 2020, sedangkan kewajiban obligasi terkait BLBI baru tuntas pada Agustus 2026.

Inilah yang patut dicatat sebagai capaian fiskal penting. Namun, sejarah tidak boleh berhenti pada kata “lunas”.

Ketua Umum Garuda Hambalang 08, Letkol. Inf. Dr. G. Borlak, S.Sos., M.M., menilai penyelesaian kewajiban tersebut merupakan momentum penting bagi negara untuk melihat kembali perjalanan panjang pengelolaan keuangan Indonesia sejak krisis 1997–1998.

 “Pelunasan kewajiban krisis 1998 bukan sekadar persoalan angka. Ini adalah penutupan satu bab panjang sejarah fiskal Indonesia.”»

Menurutnya, keberhasilan menyelesaikan kewajiban tersebut menunjukkan bahwa kesinambungan kebijakan fiskal lintas pemerintahan mempunyai arti strategis.

Namun demikian, pemerintah tidak boleh menjadikan pelunasan utang sebagai sekadar prestasi administratif atau seremoni politik.

Justru setelah beban kewajiban tersebut berakhir, publik berhak menuntut pertanyaan yang lebih besar:

Ke mana ruang fiskal itu akan diarahkan?

Apakah akan benar-benar memperkuat pembangunan nasional, atau kembali terserap oleh belanja yang tidak produktif?

SURPLUS BI BUKAN DANA TANPA PERTANGGUNGJAWABAN

Penyelesaian kewajiban BLBI tersebut antara lain ditopang surplus Bank Indonesia sekitar Rp55 triliun yang disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, penggunaan surplus tersebut harus ditempatkan dalam kerangka hukum dan tata kelola keuangan negara yang jelas.

UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, mengatur mengenai surplus Bank Indonesia dan hubungan keuangan antara Bank Indonesia dengan pemerintah. Dalam ketentuan tersebut, bagian surplus yang menjadi hak pemerintah memiliki mekanisme penggunaan tertentu, termasuk untuk memenuhi kewajiban pemerintah kepada Bank Indonesia.

Di sisi lain, UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara menegaskan pentingnya pengelolaan keuangan negara secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.

Sementara UU Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara memberikan landasan hukum terhadap penerbitan dan pengelolaan surat utang negara serta menempatkan kewajiban pemerintah untuk memenuhi komitmen keuangan negara secara transparan, profesional dan bertanggung jawab.

Dengan demikian, pelunasan utang harus dibaca sebagai keberhasilan tata kelola, bukan sebagai alasan untuk menurunkan kewaspadaan terhadap APBN.

BABAK BARU SETELAH UTANG KRISIS DITUTUP

Bagi Dr. G. Borlak, selesainya kewajiban fiskal yang berasal dari krisis 1997–1998 harus menjadi titik awal bagi babak baru pengelolaan anggaran negara.

Ruang fiskal yang lebih sehat harus diarahkan kepada sektor yang langsung menyentuh kehidupan masyarakat.

Mulai dari infrastruktur dasar, pendidikan, kesehatan, ketahanan pangan, perlindungan lingkungan, pemberdayaan ekonomi masyarakat, hingga pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan dan terluar.

“Jangan sampai setelah kewajiban masa lalu diselesaikan, negara justru menciptakan beban baru melalui kebijakan fiskal yang tidak produktif,” tegasnya.

Peringatan tersebut penting karena ukuran keberhasilan pengelolaan APBN bukan hanya berapa besar utang yang berhasil dibayar.

Ukuran yang lebih penting adalah:

Apakah rakyat merasakan manfaatnya?

Apakah jalan semakin baik? Apakah sekolah semakin layak? Apakah layanan kesehatan semakin mudah? Apakah petani dan nelayan semakin sejahtera? Apakah daerah-daerah tertinggal mendapatkan pembangunan yang adil?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang seharusnya menjadi tolok ukur setelah negara menyatakan satu warisan kewajiban fiskal telah selesai.

PRABOWO DITANTANG BUKTIKAN RUANG FISKAL UNTUK RAKYAT

Momentum pelunasan kewajiban BLBI juga menjadi tantangan bagi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Ruang fiskal yang semakin sehat harus diterjemahkan menjadi kebijakan yang menghasilkan nilai tambah nyata bagi masyarakat, bukan sekadar angka positif dalam laporan keuangan pemerintah.

Pemerintah juga harus memperkuat transparansi, pengawasan dan akuntabilitas agar setiap rupiah APBN dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Sebab, setelah warisan utang krisis 1998 ditutup, jangan sampai bangsa Indonesia kembali menghadapi persoalan serupa akibat lemahnya disiplin fiskal, pemborosan anggaran, proyek tidak produktif, atau tata kelola yang buruk.

Utang boleh lunas. Tetapi tanggung jawab negara tidak pernah lunas.

Justru ketika satu beban sejarah berhasil ditutup, tanggung jawab pemerintah terhadap generasi berikutnya semakin besar.

Pelunasan kewajiban BLBI akhirnya menjadi catatan sejarah.

Kini waktunya membuktikan bahwa sejarah tersebut tidak hanya selesai di atas kertas, tetapi berubah menjadi kesejahteraan yang benar-benar dirasakan rakyat Indonesia.

Oleh: Letkol. Inf. Dr. G. Borlak, S.Sos., M.M.

Ketua Umum Garuda Hambalang 08

Editor: Bruce Elang