Waspada! Catut Nama Kajari, Penipu Berkeliaran di Maluku Tenggara, Masyarakat Diminta Jangan Tertipu
Waspada! Catut Nama Kajari, Penipu Berkeliaran di Maluku Tenggara, Masyarakat Diminta Jangan Tertipu
LANGGUR Tribunnusantara-web.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Maluku Tenggara mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara dan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap oknum yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri maupun pegawai Kejari Maluku Tenggara untuk meminta uang atau keuntungan tertentu.23/07/2026
Peringatan tersebut dituangkan dalam surat resmi Nomor B-1072/Q.1.19/Cp.1/06/2026 tertanggal 23 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Maluku Tenggara dan seluruh kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara.
Kejari Maluku Tenggara menegaskan bahwa setiap permintaan uang yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri maupun pegawai Kejaksaan merupakan aksi penipuan dan perbuatan tidak bertanggung jawab. Karena itu, seluruh pihak diminta tidak melayani, tidak mentransfer uang, dan tidak memberikan bentuk bantuan apa pun kepada pihak yang mengaku berasal dari Kejaksaan tanpa adanya konfirmasi resmi.
Kejaksaan juga mengimbau agar setiap upaya pencatutan nama institusi segera dilaporkan melalui kontak resmi yang telah disediakan, yakni 0877-1573-2866 (Ferry), sehingga dapat segera ditindaklanjuti.
Himbauan kepada Seluruh Warga Maluku Tenggara
Masyarakat Kabupaten Maluku Tenggara diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mencatut nama aparat penegak hukum. Jangan mudah percaya pada telepon, pesan singkat, atau aplikasi perpesanan yang meminta uang, menjanjikan bantuan hukum, mengurus perkara, atau mengatasnamakan pejabat Kejaksaan.
Apabila menerima permintaan yang mencurigakan, jangan panik, jangan langsung merespons, dan jangan mengirimkan uang. Pastikan terlebih dahulu kebenarannya melalui saluran resmi Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara.
Kewaspadaan masyarakat merupakan benteng utama untuk memutus ruang gerak para pelaku penipuan. Dengan tidak mudah percaya dan segera melaporkan setiap dugaan pencatutan nama institusi, masyarakat turut menjaga wibawa aparat penegak hukum sekaligus melindungi diri dari kerugian.
Editor : Bruce Elang








































Komentar via Facebook