Wattubun Usulkan 32 OPD Di Provinsi Maluku Untuk Pastikan Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 19 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Wattubun Usulkan 32 OPD Di Provinsi Maluku Untuk Pastikan Efektivitas Tata Kelola Pemerintah Daerah

Ambon,Tribun-nusantara.web.id. Ketua DPRD Provinsi Maluku, Benhur Watubun, menilai kebijakan perampingan organisasi perangkat daerah (OPD) penting dilakukan untuk mendorong efektivitas dan optimalisasi kinerja Pemerintahan daerah.

Hal tersebut disampaikan Wattubun kepada wartawan  usai Paripurna di Lobby kantor DPRD Maluku Karang Panjang Ambon, Senin (19/1/2026)

Menurut Wattubun, esensi perampingan OPD bukan sekedar pengurangan jumlah perangkat daerah, melainkan upaya membangun sistem kerja yang efisien dengan prinsip “miskin struktur, kaya fungsi.”

Dijelaskan Wattubun, Efektivitas efek perampingan itu bermaksud memberikan gambaran tentang kerja-kerja yang optimal. Jadi kita harus menekan, miskin struktur tapi kaya fungsi, seperti dulu.

Wattubun juga mencontohkan sejumlah daerah dengan pendapatan tinggi seperti Bali dan Sulawesi Selatan yang mampu menjalankan Pemerintahan secara efektif meski jumlah OPD tidak terlalu banyak.

Daerah-daerah yang punya pendapatan tinggi saja OPD-nya tidak terlalu banyak,ujarnya.

Wattubun berharap Pemerintah daerah memiliki kajian yang matang terkait penataan organisasi perangkat daerah agar perampingan dapat dilakukan secara tepat dan berorientasi pada peningkatan kinerja.

Ia juga berharap, Daerah ini harus lebih optimal dengan mengefisienkan tubuh OPD-nya. Jangan seperti Pemerintah pusat, kementeriannya banyak tapi kerjanya belum tentu baik.

Wattubun juga mengusulkan jumlah ideal organisasi perangkat daerah di Provinsi Maluku berada di kisaran 32 OPD guna memastikan efektivitas tata kelola Pemerintahan daerah.

(H.R)