Yohanes Kemong: Perdasus OAP Papua Tengah Jangan Hanya Jadi Pajangan Hukum, OAP Harus Jadi Tuan di Negerinya Sendiri
Yohanes Kemong: Perdasus OAP Papua Tengah Jangan Hanya Jadi Pajangan Hukum, OAP Harus Jadi Tuan di Negerinya Sendiri
PAPUA TENGAH Tribunnusantara-web.id – Setelah sekian lama Orang Asli Papua hanya menjadi penonton di tengah derasnya arus pembangunan dan perebutan kepentingan di tanah sendiri, Provinsi Papua Tengah akhirnya segera memiliki Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) tentang Orang Asli Papua (OAP).
Kepastian itu muncul setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) resmi mengeluarkan nomor register terhadap Perdasus OAP Papua Tengah.18/05/2026
Anggota DPR Papua Tengah, Yohanes Kemong, menegaskan bahwa lahirnya Perdasus ini bukan sekadar formalitas administrasi atau produk hukum pajangan, tetapi harus menjadi senjata hukum untuk melindungi hak, identitas, dan masa depan Orang Asli Papua yang selama ini kerap terpinggirkan di atas tanahnya sendiri.
“Jangan sampai OAP hanya dijadikan slogan politik saat bicara Otsus, tetapi dalam praktiknya rakyat asli Papua terus tersisih dari tanah, ekonomi, jabatan, dan pembangunan,” tegas Kemong, Senin (18/05/2026).
Menurutnya, Perdasus OAP akan menjadi dasar hukum utama dalam pendataan Orang Asli Papua sekaligus menjadi fondasi bagi seluruh kebijakan afirmatif pemerintah di Papua Tengah.
Mulai dari sektor pemerintahan, pendidikan, kesehatan, ekonomi, hingga ketenagakerjaan, seluruh kebijakan nantinya wajib berpihak kepada Orang Asli Papua sebagai pemilik hak ulayat dan pewaris sah tanah Papua.
Kemong menilai, tanpa regulasi yang kuat, Otonomi Khusus Papua hanya akan berubah menjadi proyek birokrasi mahal tanpa dampak nyata bagi masyarakat asli Papua.
“Otsus jangan hanya habis di meja elite dan proyek-proyek besar, sementara rakyat asli Papua tetap miskin, menganggur, dan tersingkir di kampungnya sendiri,” katanya tajam.
Ia juga mengingatkan bahwa Perdasus OAP harus dijalankan secara serius dan tidak boleh berhenti sebagai dokumen hukum yang mati di lemari pemerintahan.
Sebab menurutnya, masyarakat Papua sudah terlalu sering disuguhi janji perlindungan dan keberpihakan, namun realitas di lapangan justru menunjukkan banyak Orang Asli Papua masih tertinggal dalam akses pendidikan, ekonomi, kesehatan, hingga jabatan strategis.
Dengan keluarnya nomor register dari Kemendagri, Papua Tengah kini menjadi provinsi kedua di Tanah Papua setelah Papua Barat yang memiliki Perdasus khusus tentang Orang Asli Papua.
Namun Kemong menegaskan, ukuran keberhasilan bukan terletak pada lahirnya regulasi semata, melainkan pada keberanian pemerintah menjalankannya secara tegas dan berpihak.
“Perdasus ini harus menjadi pagar terakhir perlindungan Orang Asli Papua. Kalau tidak dijalankan serius, maka OAP akan terus menjadi tamu di tanah leluhurnya sendiri,” pungkasnya.
Lahirnya Perdasus OAP Papua Tengah kini menjadi harapan baru sekaligus ujian besar bagi pemerintah daerah: apakah benar berpihak kepada rakyat asli Papua, atau kembali membiarkan regulasi hanya menjadi simbol tanpa keberanian melindungi rakyatnya sendiri.
"Pemburu Korup"








































Komentar via Facebook