Yowan: "ASTAGA, Rp22,5 Miliar Raib Tanpa Hasil, Kejari Mimika Didesak Segera Tetapkan Tersangka"

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 11 Juli 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Yowan:

Yowan: "ASTAGA, Rp22,5 Miliar Raib Tanpa Hasil, Kejari Mimika Didesak Segera Tetapkan Tersangka"

TIMIKA, Kabarsulselindonesia.web.id – Dugaan korupsi proyek pembukaan lahan pertanian seluas 150 hektare dengan nilai anggaran Rp22,5 miliar kembali menjadi sorotan. Politisi senior Mimika, Yohanis Wantik (Yowan), mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika segera meningkatkan penanganan perkara tersebut ke tahap penetapan tersangka apabila seluruh alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.11/07/2026

Yowan meminta Kepala Kejaksaan Negeri Mimika, Dr. I Putu Eka Suyantha, SH., MH, memastikan proses penyidikan berjalan profesional, transparan, dan tidak berlarut-larut. Menurutnya, masyarakat menaruh harapan besar agar kasus tersebut tidak berhenti pada tahap pemeriksaan saksi, tetapi dituntaskan hingga ada kepastian hukum.

Ia juga meminta penyidik memeriksa seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek tersebut, termasuk mantan Kepala Dinas Perkebunan, sekretaris, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), pihak ketiga, maupun pihak lain yang berdasarkan hasil penyidikan diduga terlibat. Apabila ditemukan dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk terkait kepemilikan lahan, hal itu juga diharapkan ditelusuri berdasarkan alat bukti yang sah.

Menurut Yowan, proyek senilai Rp22,5 miliar tersebut hingga kini dinilai belum memberikan hasil yang sebanding dengan besarnya anggaran negara yang telah dikeluarkan. Kondisi itu memunculkan tuntutan masyarakat agar aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang harus bertanggung jawab.

  "Jangan sampai penanganan perkara ini hanya menjadi wacana tanpa kepastian hukum. Masyarakat menunggu langkah tegas Kejari Mimika agar kasus ini dituntaskan sampai ke akar-akarnya," tegas Yowan.

Selain itu, ia mendorong penyidik menelusuri seluruh rangkaian kegiatan dalam proyek pertanian tersebut, termasuk dugaan pengadaan lahan, bibit, pupuk, obat-obatan pertanian, hingga peralatan yang digunakan. Menurutnya, seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses penyidikan yang objektif, profesional, dan berdasarkan alat bukti yang cukup.

Yowan menegaskan, masyarakat berharap Kejari Mimika menunjukkan komitmen dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tanpa pandang bulu. Siapa pun yang nantinya terbukti bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sementara pihak yang tidak terbukti harus dipulihkan nama baiknya sesuai prinsip praduga tak bersalah.

Editor: Bruce Elang