Yunus Wanenda Minta Makna OAP Dipahami Secara Utuh, Soroti Tafsir SK Gubernur Papua Tengah
Mimika, Tribunnusantara-web.id | Perbincangan mengenai definisi dan kategori Orang Asli Papua (OAP) kembali menjadi perhatian. Yunus Wanenda meminta agar pemaknaan OAP dalam berbagai kebijakan pemerintah, termasuk Surat Keputusan (SK) Gubernur Provinsi Papua Tengah, dipahami secara utuh dengan berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Yunus, pembahasan mengenai OAP sebaiknya tidak hanya dilihat dari satu sudut pandang. Aspek asal-usul, identitas, masyarakat adat, serta ketentuan dalam Undang-Undang Otonomi Khusus Papua perlu menjadi dasar dalam melihat persoalan tersebut.
Ia menilai, perbedaan tafsir terhadap suatu kebijakan pemerintah sebaiknya diselesaikan melalui kajian regulasi secara menyeluruh agar tidak menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat.14/9/26
“Menurut saya, analisis mengenai OAP perlu melihat terlebih dahulu dasar hukum Otonomi Khusus. Jangan sampai pemaknaan OAP menjadi terlalu sempit sehingga mengabaikan prinsip asal-usul dan pengakuan masyarakat adat Papua,” ujar Yunus Wanenda.
Merujuk pada UU Otsus Papua
Yunus mengingatkan bahwa Pasal 1 huruf t Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua telah memberikan rumusan mengenai Orang Asli Papua.
Dalam ketentuan tersebut, OAP pada prinsipnya merujuk kepada orang yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima serta diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat adat Papua.
Menurut Yunus, ketentuan tersebut penting menjadi rujukan dalam memahami identitas OAP, terutama ketika pemerintah menyusun kebijakan yang berkaitan dengan perlindungan dan pemberdayaan masyarakat asli Papua.
Kerangka Otonomi Khusus tersebut kemudian mengalami perubahan melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021, serta diperkuat dengan berbagai aturan pelaksana, termasuk PP Nomor 106 Tahun 2021 sebagaimana telah mengalami perubahan.
Lima Kategori yang Disampaikan Yunus
Dalam pandangannya, Yunus Wanenda menyebut sejumlah kategori yang menurutnya perlu menjadi perhatian ketika membahas cakupan OAP.
Kategori tersebut antara lain:
1. Kedua orang tua merupakan orang Papua;
2. Salah satu orang tua merupakan orang Papua;
3. Lahir dan besar di Tanah Papua;
4. Anak yang diangkat dan diterima sebagai bagian dari keluarga atau masyarakat Papua;
5. Orang yang telah tinggal di Papua sejak sebelum integrasi dan diterima sebagai bagian dari masyarakat setempat.
Yunus menegaskan bahwa kategori tersebut perlu ditempatkan dalam konteks aturan hukum, asal-usul, serta mekanisme pengakuan masyarakat adat. Dengan demikian, pembahasan mengenai OAP tidak berkembang menjadi tafsir yang berbeda-beda tanpa dasar yang jelas.
Ia juga mengingatkan bahwa tidak semua kategori tersebut harus dipahami sebagai rumusan tekstual yang secara langsung tercantum dalam satu pasal UU Otsus. Penjabaran mengenai OAP dapat ditemukan dalam berbagai regulasi dan kebijakan yang berkaitan dengan pelaksanaan Otonomi Khusus di Papua.
Tidak Hanya Dilihat dari Tempat Kelahiran
Yunus juga berpandangan bahwa status OAP tidak seharusnya hanya dilihat berdasarkan tempat seseorang dilahirkan atau tempat tinggalnya.
Menurutnya, identitas dan kedudukan seseorang dalam masyarakat Papua dapat berkaitan dengan berbagai aspek, termasuk asal-usul serta penerimaan dan pengakuan masyarakat adat.
“Kalau persoalan OAP hanya dilihat dari tempat lahir atau tempat tinggal, tentu pembahasannya menjadi lebih kompleks. Karena itu, kita perlu melihat keseluruhan ketentuan yang mengatur OAP, termasuk aspek asal-usul dan pengakuan masyarakat adat,” katanya.
Ia mencontohkan adanya regulasi daerah yang memberikan pengaturan lebih rinci mengenai OAP sesuai karakteristik dan kebutuhan wilayah masing-masing.
SK Gubernur Perlu Ditempatkan dalam Kerangka Hukum
Terkait SK Gubernur Provinsi Papua Tengah yang menjadi bagian dari perdebatan, Yunus mengatakan bahwa setiap kebijakan pemerintah daerah perlu dibaca dalam kerangka hierarki peraturan perundang-undangan.
Menurutnya, SK atau keputusan gubernur tidak berdiri sendiri. Substansinya perlu dilihat berdasarkan dasar kewenangan, tujuan penerbitan, serta kesesuaiannya dengan peraturan yang lebih tinggi.
Karena itu, apabila terdapat perbedaan pandangan terhadap sebuah SK Gubernur, menurut Yunus, langkah yang paling tepat adalah membuka dan mengkaji dokumen serta dasar hukum yang digunakan.
“Kalau ada perbedaan pandangan terhadap SK Gubernur, mari kita lihat regulasinya secara utuh. Baca pasalnya, lihat kewenangannya, dan kemudian kaji secara hukum. Dengan begitu, masyarakat mendapatkan penjelasan yang jelas dan tidak menimbulkan kesalahpahaman,” tuturnya.
Pengakuan Masyarakat Adat Menjadi Bagian Penting
Yunus juga menyoroti pentingnya pengakuan masyarakat adat dalam memahami konsep OAP.
Menurut dia, semangat Otonomi Khusus tidak terlepas dari upaya memberikan perlindungan, keberpihakan, pemberdayaan, dan kepastian terhadap masyarakat asli Papua.
Oleh karena itu, perbedaan pandangan mengenai definisi OAP sebaiknya tidak menjadi sumber perpecahan, tetapi menjadi momentum untuk memperjelas aturan dan mekanisme yang berlaku.
“Yang paling penting adalah bagaimana kita memastikan hak-hak OAP tetap terlindungi dan pelaksanaan kebijakan pemerintah memiliki dasar hukum yang jelas. Jangan sampai masyarakat Papua mendapatkan pemahaman yang berbeda-beda karena tafsir yang tidak disertai kajian regulasi secara menyeluruh,” ujar Yunus.
Dorong Kajian Bersama dan Terbuka
Yunus berharap pemerintah, masyarakat adat, akademisi, serta pihak-pihak terkait dapat duduk bersama membahas persoalan tersebut secara terbuka.
Menurutnya, kejelasan mengenai definisi dan mekanisme pengakuan OAP sangat penting agar kebijakan afirmatif bagi masyarakat asli Papua dapat dilaksanakan secara tepat sasaran sekaligus memberikan kepastian hukum.
“Perbedaan pendapat itu biasa. Yang penting kita kembali kepada aturan dan semangat Otonomi Khusus. OAP harus dipahami secara utuh, dengan tetap menghormati hukum, masyarakat adat, dan identitas Papua,” pungkasnya.
Editor: Bruce Elang








































Komentar via Facebook