Yusril: Pemilu 2029 Ikuti Putusan MK, Istilah Pilkada Akan Ditinggalkan

Avatar photo

Tribun Nusantara

, 08 Januari 2026

facebook share twitter share line share telegram share wa copy

Yusril: Pemilu 2029 Ikuti Putusan MK, Istilah Pilkada Akan Ditinggalkan

Jakarta, TribunNusantara.web.id | Pemerintah bersiap mengubah wajah demokrasi elektoral Indonesia. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa Pemilu 2029 harus dilaksanakan sesuai dengan arahan Mahkamah Konstitusi (MK). Konsekuensinya, tidak lagi dikenal istilah pemilihan kepala daerah atau pilkada sebagaimana selama ini dipraktikkan.

“Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat. Pemerintah wajib menyiapkan mekanisme pemilu yang sejalan dengan putusan itu,” kata Yusril di Jakarta.

Namun, Yusril mengakui, hingga kini pemerintah belum memiliki gambaran teknis yang utuh mengenai desain pemilu ke depan. Berbagai opsi masih dibahas, termasuk wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD, yang menurutnya masih terus berkembang dan belum menjadi keputusan final.

Putusan MK: Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah

Arah baru Pemilu 2029 berakar pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXII/2024. Dalam putusan tersebut, MK menetapkan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah harus diselenggarakan secara terpisah, dengan jarak waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun setelah pelantikan pejabat nasional.

MK membagi pemilu ke dalam dua rezim besar:

Pemilu Nasional, yang meliputi pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, serta anggota DPD;

Pemilu Daerah, yang mencakup pemilihan kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota—serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

Dengan konstruksi ini, pemilu tetap serentak dalam satu rumpun, namun tidak lagi digelar dalam satu hari yang sama untuk semua jabatan politik.

Mengakhiri Beban Pemilu Lima Kotak

Dalam pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menilai pemilu serentak lima kotak seperti yang dilaksanakan pada 2019 dan 2024 telah menimbulkan beban berlebihan bagi pemilih, partai politik, maupun penyelenggara pemilu.

Isu pembangunan daerah kerap tenggelam oleh hiruk-pikuk politik nasional. Pemilih dipaksa menentukan pilihan atas terlalu banyak kandidat dalam waktu bersamaan, yang berujung pada kejenuhan politik dan menurunnya kualitas partisipasi.

“Demokrasi tidak hanya soal memilih, tetapi soal kualitas pilihan,” demikian salah satu pokok pertimbangan MK yang menjadi dasar pemisahan pemilu nasional dan daerah.

Transisi Politik yang Tak Sederhana

Pemisahan pemilu ini membuka babak baru dalam tata kelola demokrasi Indonesia. Di satu sisi, ia menjanjikan ruang yang lebih luas bagi isu-isu lokal untuk tampil ke permukaan. Di sisi lain, ia menuntut rekayasa konstitusional, politik, dan administratif yang tidak sederhana.

Bagi pemerintah, tantangannya bukan hanya menyusun jadwal, tetapi juga memastikan kepastian hukum, legitimasi politik, dan efektivitas pemerintahan daerah selama masa transisi.

“Yang pasti, arah konstitusi sudah jelas. Tinggal bagaimana negara menyiapkan jalan agar perubahan besar ini tidak menimbulkan kekacauan baru,” ujar seorang pengamat hukum tata negara.

Pemilu 2029, dengan demikian, bukan sekadar agenda lima tahunan. Ia berpotensi menjadi titik balik desain demokrasi elektoral Indonesia—di mana pemilu tak lagi sekadar ramai, tetapi diharapkan lebih bermakna.

 

[Evav]