“Bukan Penggembira!” Bupati Maluku Tenggara Sentil Keras 869 PPPK: Anggaran Rp82,3 Miliar Bukan untuk Pegawai Setengah Hati
Langgur, TribunNusantara.web.id | Suasana apel gabungan ASN dan PPPK di halaman Kantor Bupati, Selasa pagi, 4 Maret 2025, tak sekadar menjadi rutinitas seremonial. Di podium, Bupati Muhammad Thaher Hanubun berbicara tanpa tedeng aling-aling. Nada suaranya tegas, pesannya gamblang: Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) jangan merasa diri sebagai pelengkap.
“Bapak dan Ibu bukan pemain cadangan. Anda adalah bagian inti dari tim ini,” ujarnya, disambut tepuk tangan yang terdengar lebih sebagai refleks formal ketimbang ekspresi nyaman.
Pernyataan itu bukan tanpa sebab. Di tengah besarnya alokasi anggaran gaji PPPK tahun 2026 yang mencapai Rp82.365.121.315, publik menuntut kinerja yang setara dengan dana yang digelontorkan. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengangkat 869 PPPK pada 2025—122 guru, 76 tenaga kesehatan, dan 671 tenaga strategis. Ditambah 319 PPPK paruh waktu dengan gaji antara Rp1 juta hingga Rp1,2 juta per bulan.
Angka-angka itu besar. Ekspektasinya pun tak kecil.
ASN Penuh, Tanggung Jawab Penuh
Bupati menegaskan bahwa PPPK bukan pegawai kontrak biasa. Mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dengan mandat yang identik dengan PNS: pelaksana kebijakan publik, pelayan masyarakat, sekaligus perekat persatuan bangsa.
“Ketika warga datang ke kantor pemerintah, mereka tidak melihat siapa PNS dan siapa PPPK. Yang mereka lihat adalah pemerintah,” katanya.
Pesan itu sederhana, tetapi implikasinya tajam. Tidak ada ruang berlindung di balik status kepegawaian. Tidak ada dalih “kami hanya kontrak”. Di mata masyarakat, pelayanan yang lambat, berbelit, atau setengah hati tetap bermuara pada satu alamat: pemerintah daerah.
Jangan Tunggu Disuruh
Sorotan berikutnya mengarah pada budaya kerja. Bupati menyinggung kecenderungan sebagian aparatur yang bekerja setelah diperintah, bukan karena kesadaran tanggung jawab.
Padahal, kata dia, PPPK diangkat berdasarkan keahlian dan kompetensi. Guru karena kemampuan mengajar. Tenaga kesehatan karena kecakapan medis. Tenaga teknis karena kapasitas profesional di bidangnya.
“Ambil inisiatif. Berikan solusi. Jangan hanya bergerak kalau diperintah,” ujarnya.
Kalimat itu terdengar seperti teguran kolektif. Profesionalitas, menurutnya, tak berhenti pada kecakapan teknis. Integritas, kejujuran, serta kepatuhan terhadap kode etik ASN menjadi fondasi yang tak bisa ditawar.
Disiplin Bukan Sekadar Absen
Dalam arahannya, dua kata diulang dengan penekanan: disiplin dan konsistensi.
Disiplin, katanya, bukan sekadar hadir tepat waktu atau menandatangani daftar hadir. Disiplin berarti menjaga kualitas kerja dari hari ke hari. Konsistensi lebih sulit lagi—bukan seminggu bekerja baik, melainkan bertahun-tahun menjaga standar yang sama.
“Satu minggu bekerja baik itu mudah. Tapi konsisten sepanjang waktu, itu yang membedakan,” ucapnya.
Pesan itu mengandung peringatan tersirat: kinerja yang fluktuatif tak lagi bisa ditoleransi. Apalagi dalam skema PPPK yang berbasis perjanjian kerja.
Evaluasi Bukan Formalitas
Bupati mengingatkan bahwa status PPPK membawa konsekuensi evaluasi kinerja secara berkala. Namun, ia meminta agar evaluasi tidak dipandang sebagai ancaman administratif semata.
“Jadikan evaluasi sebagai kesempatan untuk membuktikan diri,” ujarnya.
Di balik kalimat yang terdengar diplomatis itu, ada garis tegas: kontrak bisa diperpanjang, bisa pula dihentikan. Dalam sistem berbasis kinerja, angka dan capaian berbicara lebih keras daripada alasan.
Uang Rakyat, Tuntutan Rakyat
Dengan total belanja gaji PPPK dan PPPK paruh waktu yang menembus Rp82,3 miliar, publik berhak menuntut imbal balik berupa pelayanan yang cepat, profesional, dan manusiawi. Setiap rupiah bersumber dari uang rakyat. Setiap keluhan masyarakat adalah cermin kualitas aparatur.
Mengakhiri arahannya, Bupati melontarkan kalimat yang paling menggema pagi itu:
“Masyarakat Maluku Tenggara tidak membutuhkan pegawai yang hanya mengisi absensi. Mereka membutuhkan pelayan yang sungguh-sungguh melayani.”
Kalimat tersebut menjadi penutup yang sekaligus pembuka babak baru. Pemerintah Kabupaten Maluku Tenggara mengirim sinyal keras: era nyaman tanpa prestasi harus berakhir.
Bagi 869 PPPK yang baru diangkat, pesan itu jelas—status ASN adalah kehormatan, tetapi juga beban tanggung jawab. Di tengah sorotan anggaran puluhan miliar rupiah, bekerja biasa-biasa saja bukan lagi pilihan.
[Evav]








































Komentar via Facebook